LPLH TN BERSAMA IBU MISTI KORBAN KESERAKAHAN DAN KEDHOLIMAN SERTA 7 KELUARGANYA HADIR DALAM SIDANG PERDATA PEMBUKTIAN DATA
2 min readLPLH TN News, SITUBONDO Jawa Timur – Dalam rangka membela janda tua fakir miskin penerima hibah sebidang Tanah yang terdholimi yakni ibu Misti (selaku Tergugat) warga RT. 001 / RW. 002, Dusun Pagarcarang Utara, Desa Suboh, Kec. Suboh (68354) oleh gugatan Perdata pak Hayat (Penggugat), pak Mansur, ibu Hayati ke Pengadilan Negeri Situbondo dengan kuasa hukumnya Joko Susilo, S.H, maka Tim khusus dari Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) pak Syaiful Yadi S.H. C.L.A (Lawyer LPLH TN Anti SLAP) selaku Pembela tergugat dan pak Dodik Hartono (Tim Investigasi LPLH TN) selaku Saksi Perkara Perdata sebidang Tanah (juga selaku Saksi Perkara Pidana penebangan pohon dan pengrusakan rumah ibu misti oleh keluarga Pak Hayat saat menunjukkan Photo Copy S.H.Mnya yang dari PTSL Desa Suboh) Beserta 7 orang keluarga besar ibu misti menghadiri sidang perdata tahap Gelar Pembuktian Data di Pengadilan Negeri Situbondo, Jl. Panglima Besar Sudirman nomor 97, Kabupaten Situbondo, Prov. Jawa Timur. Selasa (10/09/2024).
Tim khusus LPLH TN Pembela tergugat ibu Misti dan keluarga besarnya yang telah hadir di dalam Persidangan Gelar Pembuktian Data dapat menunjukkan semua bukti – bukti kepemilikan hasil dari pemberian pihak pengelola tambak udang di dusun pagarcarang secara terperinci, akurat, dan Syah menurut Hukum Administrasi serta dapat menunjukkan riwayat kepemilikan kewenangan menempati tanah hibah hak yasan sebagai sikap bantahan terhadap Gugatan dari keluarga besar pak Hayat, pak Mansur, Ibu Hayat dengan didampingi kuasa hukumnya pak Joko Susilo S.H.
Namun saat majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo mempertanyakan Bukti – Bukti Data Kepemilikan sebidang Tanah yang diklaimnya Penggugat hasil dari beli telah berS.H.M beratas nama keluarga ibu Hayat tersebut tidak ditunjukkan dalam persidangan, termasuk Photo Copy / Scan dari Kerawangan atas nama Bunawar dalam persidangan tidak ditunjukkan di hadapan para majelis hakim.
Hal tersebut dalam persidangan gelar pembuktian data – data TERGUGAT dapat membuktikan dengan presisi dan PENGGUGAT tidak dapat menunjukkan Data Kepemilikan maupun Data Pendukung atau berkas lain – lainnya di saksikan dari berbagai pihak berkepentingan dalam Persidangan.
Hasil keputusan majelis Hakim dari Persidangan perdata tersebut nantinya guna menindak lanjuti Perkara Tindak Pidana laporan dari ibu Misti dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 34 / II / 2024 / SPKT / POLRES SITUBONDO / POLDA JATIM tertanggal 28 Februari 2024 tentang Pengrusakan Rumah keluarga ibu Misti oleh Keluarga besar pak Hayat.
Pewarta : UJIK