HATI HATI MEMBELI HUNIAN DARI PENGEMBANG NAKAL, INI KATA KETUA LPLH TN BANYUWANGI
2 min read
LPLH TN News, BANYUWANGI Jawa Timur – Tujuan Pembangunan Perumahan adalah untuk meningkatkan jumlah Rumah Layak Huni dan kuwalitas kawasan Permukiman. Pembangunan perumahan juga bertujuan untuk Meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta menerapkan Sistem Pembiayaan Perumahan jangka panjang yang efisien, akuntabel berkelanjutan, meningkatkan pemberdayaan Pemerintah dan masyarakat dalam pengembangan perumahan permukiman.
Siteplan adalah gambar dua dimensi yang menggambarkan rencana pembagian bangunan atau kavling. Site plan biasanya disiapkan oleh pengembang perumahan sebelum pembangunan fisik dimulai.
Mekanismenya, seperti ijin pengeringan lahan, alih fungsi lahan, rekomendasi tata ruang dan siteplan yang telah disahkan oleh PU kabupaten, Seperti perumahan Villa Ijen Diamond di Desa Gambiran milik Pengembang inisial A berbadan usaha PT Podo Moro Agung, Perumahan ini berdiri kira – kira ditahun 2019 yang berdiri di Lahan Pertanian produktif, kini sudah berdiri bangunan. Sedangkan Rencana Tapak Siteplan baru dikeluarkan oleh Dinas PU bidang Perumahan dan Permukiman tahun 2024, Papan Rencana Tapak Siteplan tidak di Pasang dibiarkan tergeletak.

Mengetahui hal tersebut, Ketua LPLH TN Banyuwangi mengatakan, “Jangan – jangan Perumahan Villa Ijen Diamond melanggar aturan ?..,” Rofiq heran dengan bertanya – tanya. Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut Ketua LPLH TN Banyuwangi mengatakan, “Prasarana Sarana Utilitas, bagaimana yang di pakai untuk kegiatan usaha yang membutuhkan legalitas, bimbel dan lainnya, Lantas bagaimana proses perijinannya ?… Jika Rencana Tapak Siteplannya saja baru dikeluarkan ?…
Bagaimana mungkin bisa direalisasi oleh Perbankan ?…” ujarnya Rofiq tambah heran.
“Perlu diperhatikan Perolehan izin luasan, harus mendapatkan Persetujuan dan Pertimbangan terkait Penggunaan Lahan dengan menunjukkan bahwa Pengembang telah mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sebagai bukti bahwa lahan yang akan digunakan tidak melanggar Tata Ruang untuk mendirikan Bangunan yang sudah disahkan, jadi mengenai Villa Ijen Diamond tersebut apakah sudah mendapatkan izinnya ?….” tanya Rofiq.
“Didalam Undang – Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta
Peraturan Pemerintah Nomor 36/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan, jadi berdasarkan UU RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
Pasal 70 dan UU RI tentang Tata Ruang dikemukakan terkait Pelanggaran bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan pada fungsi ruang bisa di Pidana dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), untuk itu bagi Pengembang Perumahan wajib mentaati peraturan yang berlaku. Pihak Dinas dilarang melakukan Pembiaran, Persekongkolan dan bermufakat jahat dengan Pengembang Perumahan yang Nakal.” tegas Ketua LPLH TN Banyuwangi.
Pewarta : UJIK