3 April 2025

DASAR HUKUM LEMBAGA LINGKUNGAN HIDUP DALAM HAL INI PERKUMPULAN LPLH TN

3 min read

Disusun oleh : Ilham Fahruzi

LPLH TN News – Ilham Fahruzi pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara disingkat LPLH TN telah mengajukan Perubahan terhadap nama – nama Pengawas dan Pengurus didalam Akta Pendirian Perkumpulan dan Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada Notaris untuk diajukan permohonan perubahan ke Ditjen AHU Kemenkumham RI yang kemudian menegaskan didalam Anggaran Dasar LPLH TN ditegaskan bahwa pergerakan organisasi berdasarkan Hukum Perundang – Undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dengan dasar – dasar hukumnya sebagai berikut :

UUD 1945
Pasal 28 huruf H, HAK ATAS KESEJAHTERAAN SETIAP ORANG, Ayat :
(1). Setiap Orang Berhak Hidup Sejahtera Lahir Dan Batin, Bertempat Tinggal, Dan Mendapatkan LINGKUNGAN HIDUP Yang Baik Dan Sehat Serta Berhak Memperoleh Pelayanan Kesehatan.
(2). Setiap Orang Berhak Mendapat Kemudahan Dan Perlakuan Khusus Untuk Memperoleh Kesempatan Dan Manfaat Yang Sama Guna Mencapai Persamaan Dan Keadilan.

UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH).

PASAL 66, HAK ASASI MANUSIA (ANTI SLAPP = Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) :
Setiap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas LINGKUNGAN HIDUP Yang Baik Dan Sehat Tidak Dapat Dituntut Secara Pidana Maupun Digugat Secara Perdata.

PASAL 70, PERAN MASYARAKAT, Ayat :
(1). Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas – luasnya untuk Berperan Aktif Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2). Peran masyarakat dapat berupa:
a. Pengawasan Sosial;
b. Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c. Penyampaian Informasi dan/atau Laporan.
(3). Peran masyarakat dilakukan untuk :
a. Meningkatkan Kepedulian Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. Meningkatkan Kemandirian, Keberdayaan Masyarakat, dan Kemitraan;
c. Menumbuh Kembangkan Kemampuan Dan Kepeloporan Masyarakat;
d. Menumbuh Kembangkan Ketanggap Segeraan Masyarakat Untuk Melakukan Pengawasan Sosial; dan yaitu. Mengembangkan Dan Menjaga Budaya Dan Kearifan Lokal Dalam Rangka Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.

PASAL 86, LEMBAGA LINGKUNGAN HIDUP, Ayat :
(1). Masyarakat dapat membentuk Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Lingkungan Hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
(2). Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pembentukan Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Penyelamatan Lingkungan Hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
(3). Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 92, HAK GUGAT ORGANISASI LINGKUNGAN HIDUP, Ayat :
(1). Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Organisasi Lingkungan Hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2). Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3). Organisasi Lingkungan Hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
a. Berbentuk Badan Hukum;
b. Menegaskan dalam Anggaran Pada Dasarnya bahwa Organisasi tersebut Didirikan Untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; dan
c. Telah Melaksanakan Kegiatan Nyata Sesuai Dengan Anggaran Dasarnya Paling Singkat 2 (Dua) Tahun.

Adapun Pengawas dan Pengurus LPLH TN yang baru diajukan ke Notaris guna Perubahan nama – nama didalam AKTA Perkumpulan ke Notaris dan Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Ditjen AHU Kemenkumham RI, sebagai berikut :

A. PENGAWAS :

  1. Syaiful Yadı, S.H., C.L.A Ketua Pengawas (Domisili Kab. Situbondo) punya NPWP.
  2. Fajri Hermadi, S.H. Wakil Ketua Pengawas (Domisili Kab. Jember) punya NPWP.
  3. M. Rofiq Azmi, Anggota Pengawas (Domisili Kab. Banyuwangi) punya NPWP.
  4. Suhar, Anggota Pengawas (Domisili Kab. Pasuruan) punya NPWP.
  5. Mokhamad Nur Yasin, Anggota Pengawas (Domisili Kab. Sidoarjo) punya NPWP.

B. PENGURUS :

  1. Ilham Fahruzi, Ketua Umum (Domisili Kota Malang) punya NPWP.
  2. Muhammad Rauf, Wakil Ketua Umum (Domisili Kab. Situbondo) punya NPWP.
  3. Hadian Fitrio, Sekretaris Umum (Domisili Kab. Situbondo, Sesuai Alamat Sekretariat DPP LPLH TN, RT. 001, RW.003, Dsn. Krajan, Desa Buduan, Kec. Suboh, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur, Kode Pos 68354)
  4. Misnoto, Bendahara Umum (Domisili Kab. Situbondo) punya NPWP. (Diwajibkan Punya Kartu Rekening Bank MANDIRI).

Sedangkan Logo LPLH TN juga akan berubah menjadi, sebagai berikut :

Dengan Motto atau Slogan (Bahasa Sanskerta)

भद्रं कर्तुं वर्तमानः

Bhadram Kartum Vartamanah

Artinya :
Hadir Untuk Berbuat Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.