16 April 2025

Revisi AD / ART Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Tahun 2025, Perubahan dari AD/ART LPLH TN Tahun 2019.

10 min read

Disusun oleh Pendiri LPLH TN : ILHAM FAHRUZI

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP TAPALKUDA NUSANTARA (LPLH TN)

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama Organisasi
Lembaga ini bernama Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara disingkat (LPLH TN) bertempat di Situbondo dan tempat – tempat lain dapat membuka Cabang – Cabang dan atau Perwakilan – Perwakilan diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut pertimbangan Dewan Pendiri berdasarkan kebutuhan Organisasi / Lembaga.

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan Organisasi / Lembaga Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara disingkat (LPLH TN) beralamatkan Sekretariat di : Jl. Arak – Arak Wringin, RT. 001, RT. 003, Dusun Krajan, Desa Buduan Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 68354.

Pasal 3
Waktu
Lembaga ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dimulai pada Hari Jum’at Tanggal 01 Bulan November Dua Ribu Sembilan Belas (01 – 11 -2019).

BAB II
ASAS DAN TUJUAN ORGANISASI / LEMBAGA

Pasal 4
Lembaga ini berazazkan Pancasila dan berlandaskan Undang – Undang Dasar seribu sembilam ratus empat puluh lima (1945) Khususnya pasal 28 huruf H, Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Khususnya pasal 66, Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Khususnya pasal 38, Undang – Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Khususnya pasal 47, Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 dan Undang – Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Kelautan dan Perikanan, serta peraturan perundang – perundangan terkait lainnya.

BAB III
TUJUAN LEMBAGA ORGANISASI / LEMBAGA

Pasal 5
Tujuan Organisasi / Lembaga :

  1. Mendorong penyelengaraan otonomi daerah yang utuh, luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat guna memperkuat integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Mendukung program-program Pemerintahan yang berkenaan dengan lingkungan hidup di daratan, perairan serta udara.
  3. Turut andil dalam kerja sama atau kolaborasi dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah / swasta / BUMN di wilayah Republik Indonesia.
  4. Menampung aspirasi Pengurus, Anggota, dan Masyarakat untuk terwujudnya komunikasi kerjasama dan tolong menolong serta gotong royong.
  5. Melaksanakan Pelestarian, Pengamatan, Pengamanan, Pelaporan, Pengaduan, Penggugatan, Perlindungan, Pemulihan, Pemeliharaan, Perawatan terhadap Lingkungan Hidup di Daratan, Perairan, Udara.

BAB IV
VISI, MISI, LOGO, MOTTO / SLOGAN DAN MAKSUD SERTA FUNGSI

Pasal 6
Visi Organisasi / Lembaga :
Menjadikan ikatan kekerabatan yang Partisipatif, Edukatif, Fasilitatif dan Religius dalam satu tujuan yang sama yaitu sebagai Pelestari Lingkungan Hidup yang baik dan sehat.

Pasal 7
Misi Organisasi / Lembaga :

  1. Melindungi dan melestarikan Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sebagai wujud melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H.
  2. Menjaga dan melindungi ekosistem di daratan, perairan, udara serta area konservasi lingkungan hidup.
  3. Melaksanakan dan mendorong program penghijauan maupun pembibitan.
  4. Menjadi pelopor dalam menjaga kebersihan Lingkungan Hidup masyarakat.
  5. Mencegah Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.
  6. Menjadi rahmat bagi seluruh alam (darat, laut, udara).

Pasal 8
Logo, Moto / Slogan Organisasi / Lembaga

Tulisan dan Bahasa Sanskerta :
भद्रं कर्तुं वर्तमान
Dibaca :
Bhadram Kartum Vartamanah
Artinya :
Hadir Untuk Berbuat Baik.

Pasal 9
Maksud Organisasi / Lembaga :

  1. Untuk mengaplikasikan terciptanya kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang di Ridhoi Tuhan Yang Maha Esa serta sebagai Rahmat Bagi Seluruh Alam atau Pelestari Lingkungan Hidup yang baik dan sehat.
  2. Turut serta dalam mensukseskan pelaksanaan pembangunan masyarakat pada umumnya dan anggota Organisasi / Lembaga pada khususnya.
  3. Melaksanakan Komunikasi, Koordinasi, Konsultasi, Kolaborasi atau Kerjasama dalam membangun untuk mendukung program – program Pemerintah Pusat, Kementrian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kotamadya atau Pemerintah Kabupaten dalam percepatan pembangunan berkenaan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
  4. Mewujudkan Kesejahteraan Hidup Masyarakat menuju terlaksananya masyarakat yang Adil dan Makmur.
  5. Melaksanakan Kontrol Sosial untuk terwujudnya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam Bertempat Tinggal dengan Lingkungan Hidup dan Lingkungan Sosial (Masyarakat).

Pasal 10
Fungsi Organisasi / Lembaga :

  1. Sasaran yang utama adalah mewujudkan Lingkungan Hidup Yang Baik, Sehat, Harmonis dan Dinamis.
  2. Wadah Masyarakat Warga Negara Indonesia Yang Peduli Terhadap Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Serta Ikut Andil Dalam Menjaga Kelestarian Alam Dari Pencemaran Dan Kerusakan Yang Diakibatkan Oleh Manusia.
  3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial yang berprinsip lebih Mengutamakan Kepentingan Umum daripada kepentingan pribadi maupun golongan.
  4. Memberi contoh dan Mempelopori pada masyarakat untuk mewujudkan Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat.
  5. Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara disingkat (LPLH TN) akan selalu bersikap Proaktif terhadap instansi – instansi Pemerintahan guna mendukung program – program Pemerintah Pusat dan Kementrian maupun Pemerintah Daerah serta Pemerintah Kotamadya atau Pemerintah Kabupaten.
  6. Membina masyarakat dan mengembangkan Komunikasi Sosial dengan timbal balik dan kerjasama atau kolaborasi dengan Lembaga – Lembaga Kemasyarakatan atau Organisasi – Organisasi Kemasyarakatan lainnya baik di Kabupaten, Kotamadya, Provinsi, Nasional maupun Lembaga – Lembaga Internasional.

BAB V
BADAN PENDIRI

Pasal 12
A. Badan pendiri lembaga terdiri dari :

  1. Orang – orang yang mendirikan lembaga sebagai berikut :
    a. Kholil, S.I.P., M.I.P., selaku Ketua Pengawas Umum (punya NPWP).
    b. Ilham Fahruzi, selaku Pengawas Umum (punya NPWP).
    c. Ilham Fahrudin, selaku Ketua Umum (punya NPWP).
    d. Didid Prayitno, selaku Wakil Ketua Umum (punya NPWP).
    e. Hadian Fitrio, selaku Sekretaris Umum (punya NPWP).
    f. Danang Agung Dewantara, S.Pd, selaku Sekretaris Umum (punya NPWP).
  2. Kemudian nama – nama Pendiri Organisasi / Lembaga dikarenakan sebagian mengundurkan diri secara tertulis dan lisan dari sebagai Pengawas dan Pengurus sehingga demi keberlangsungan Organisasi / Lembaga susunan Pengawas dan Pengurus dirubah menjadi sebagai berikut :
    DPP LPLH TN
    PENGAWAS DPP :
    [1]. Syaiful Yadı, S.H., C.L.A Ketua Pengawas (Domisili Kab. Situbondo) punya NPWP.
    [2]. Fajri Hermadi, S.H. Wakil Ketua Pengawas (Domisili Kab. Jember) punya NPWP.
    [3]. M. Rofiq Azmi, Anggota Pengawas (Domisili Kab. Banyuwangi) punya NPWP.
    [4]. Suhar, Anggota Pengawas (Domisili Kab. Pasuruan) punya NPWP.
    [5]. Mokhamad Nur Yasin, Anggota Pengawas (Domisili Kab. Sidoarjo) punya NPWP.
    [6]. Berbudi Bawa Laksana, Anggota Pengawas (Domisili Kab. Probolinggo) punya NPWP.
    [7]. Mustain Khoiri, Anggota Pengawas (Domisili Kab. Mojokerto) punya NPWP.
    [8]. Toriman, Anggota Pengawas (Domisili Kab. Bondowoso) punya NPWP.

PENGURUS DPP :
[9]. Ilham Fahruzi, Ketua Umum (Domisili Kota Malang) punya NPWP.
[10]. Muhammad Rauf, Wakil Ketua Umum (Domisili Kab. Situbondo) punya NPWP.
[11]. Hadian Fitrio, Sekretaris Umum (Domisili Kab. Situbondo, Sesuai Alamat Sekretariat DPP LPLH TN)
[12]. Misnoto, Bendahara Umum (Domisili Kab. Situbondo) punya NPWP. (Diwajibkan memiliki kartu tabungan rekening Bank dan M – Banking Livin Mandiri).

  1. Mereka yang atas usul seorang Anggota Badan Pendiri yang telah ditunjuk dan diangkat rapat Anggota Badan Pendiri untuk menjadi Pengurus Tetap di Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang mempunyai Hak Vetto.
    c. Mereka yang ditunjuk dan diangkat oleh Rapat Anggota Badan Pendiri, mengingat hasil rapat musyawarah mufakat diberikan Hak Vetto.

B. Badan Pendiri Dewan Pengurus Pusat Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (DPP LPLH TN) Berkewajiban mengangkat dan sewaktu – waktu berhak memberhentikan anggota Badan Pengawas Pengurus di DPC – DPC, apabila terbukti :

  1. Melanggar kode etik lembaga LPLH TN.
  2. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) LPLH TN.
  3. Mencemarkan nama baik lembaga, nama baik instansi pemerintahan.
  4. Terlibat dalam kepentingan Politik Praktis mengatasnamakan LPLH TN.
  5. Membocorkan Misi Rahasia, Rencana Operasi Inspeksi Mendadak LPLH TN.

III. Menetapkan pembentukan pembukaan cabang – cabang dan atau perwakilan – perwakilan ditempat – tempat lain yang dianggap perlu dan disebut Dewan Pengurus Cabang (DPC) di seluruh wilayah indonesia.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13

Sruktur Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara disingkat (LPLH TN) sebagai berikut :

  1. Pengawas :
    a. Ketua Pengawas
    b. Wakil Pengawas dan Anggota Pengawas
  2. Pengurus :
    a. Ketua.
    b. Wakil Ketua.
    c. Sekretaris.
    d. Bendahara.
  3. Anggota :
    a. Anggota merupakan WNI berusia minimal 18 Tahun.
    b. Anggota merupakan WNI berusia maksimal 60 Tahun (sebagai Penasehat atau Pembina).

Pasal 14
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan Lembaga Peduli lingkungan hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) di DPC – DPC adalah 5 (lima) Tahun, Kecuali ada permohonan tertulis dari DPC – DPC untuk perubahan Nama – Nama Pengawas DPC atau Nama – Nama Pengurus DPC yang disetujui oleh DPP.

BAB VIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 15
Keuangan Organisasi Pelestari / Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) diperoleh dari :

  1. Kekayaan lembaga terdiri dari uang pangkal dan uang iuran anggota setiap bulan dengan seikhlasnya.
  2. Sumbangan dari donatur yang sifatnya tidak mengikat / tidak ada perjanjian.
  3. Penghasilan dari usaha – usaha lembaga.
  4. Pendapatan – pendapatan lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Undang – Undang dan Peraturan – Peraturan yang berlaku.
  5. Zakat Mal (Penghasilan) 2,5 % / bulan oleh Pengawas dan/atau Pengurus dan/atau Anggota di DPP maupun di DPC – DPC bagi yang berpenghasilan tetap dengan penghitungan Gaji atau Upah kotor (Brutto) minimal Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) perbulan.
  6. Open Donasi langsung ke Pendiri LPLH TN dan Bendahara DPP dan DPC – DPC yang telah diwajibkan memiliki Buku Tabungan dan Rekening M – Banking khususnya Livin Mandiri oleh Pendiri LPLH TN.

Pasal 16
Laporan pembukuan keuangan Dana Operasional kegiatan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH TN).
minimal 1 (satu) bulan sekali terhitung dimulai dari perencanaan kegiatan, penggalangan donasi sampai dengan akhir pelaksanaan kegiatan dengan memberikan informasi terpublikasi secara terbuka kepada anggota Pengawas, Pengurus, Anggota dan Donatur serta masyarakat umum.

BAB IX
RAPAT
Pasal 17

  1. Rapat Pendiri LPLH TN dan Pengawas DPP, Pengurus DPP, dan DPC – DPC merupakan Badan Tertinggi dalam Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN).
  2. Rapat tingkat Pengurus Pusat dan DPC – DPC dapat dilaksanakan minimal Setahun sekali sebelum masa berakhir Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai Evaluasi dan Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Pengurus.
  3. Rapat tingkat Pengurus Pusat menentukan untuk memilih, mengangkat dan mengesahkan Pengawas dan Pengurus baru di DPC setiap 5 (lima) Tahun, Kecuali ada permohonan dari DPC – DPC untuk Perubahan Nama – Nama Pengawas, Pengurus.
  4. Rapat tingkat Pengurus Pusat (DPP) dan/atau tingkat DPC dapat menetapkan Program Kerja yang harus dilaksanakan oleh Pengawas dan Pengurus serta Anggota yang dalam pelaksanaannya sesuai amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 28 H.
  5. Setiap nama – nama Pengawas DPP LPLH TN dan Pengurus DPP LPLH TN yang tercatat secara Administrasi Hukum Umum (AHU) oleh Ditjen AHU Kemenkumham RI mempunyai Hak Vetto untuk menjadi Pengawas atau Pengurus di DPC tempat tinggalnya atau Domisilinya.
  6. Hak suara anggota tidak dapat diwakilkan saat Rapat Tingkat Pusat untuk pengambilan keputusan bersama.
  7. Keputusan dianggap sah apabila dihadiri 50% ditambah 1 suara dari jumlah anggota, baik secara tatap muka maupun melalui voting suara online dengan jatuh tempo yang ditentukan batas waktu pengambilan suara oleh Call Center LPLH TN melalui nomor Whats App : 082335444445 atas nama Ilham Fahruzi.
  8. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar.

  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi / Lembaga dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan Organisasi / Lembaga.
  2. Rapat Perubahan atau Penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi harus melalui rapat oleh Pengawas, Pengurus, Anggota yang dihadiri 50% ditambah 1 atau Hak Vetto Pendiri LPLH TN dengan kewenangan penuh bisa dilakukan untuk menyelamatkan keberlangsungan Organisasi / Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara disingkat (LPLH TN) guna lebih baik dari sebelumnya.

Pasal 19
Perubahan Organisasi / Lembaga

Perubahan Organisasi / Lembaga hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 50% ditambah 1 suara dari jumlah anggota atau Hak Vetto Pendiri dengan kewenangan penuh bisa dilakukan tanpa melakukan rapat atau tanpa melakukan musyawarah demi untuk kepentingan menyelamatkan keberlangsungan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara disingkat (LPLH TN).

BAB XI
LAIN-LAIN

Pasal 20
Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) berdiri dan ditetapkan pada Hari Jum’at Tanggal 1 November 2019 dan pada Hari Selasa, 1 April 2025 bersamaan dengan Takbir Hari Raya Idhul Fitri 1446 Hijriah telah mengalami perubahan atas nama – nama Pengawas DPP, Pengurus DPP, Logo, dengan berlogokan atau berlambangkan sebagai berikut :

Pasal 21
Hal – hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar (AD).

Pasal 22
Rapat pembuatan AD/ART :

  1. Rapat pembuatan AD/ART dilaksanakan di Situbondo pada Hari Jum’at Tanggal 1 November 2019.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat Pendiri, Pengawas, Pengurus, Anggota.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP TAPAL KUDA (LPLH TN)

BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal 1
Organisasi / Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan awal pada Hari Jumat tanggal 1 November 2019 melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari kerukunan sosial kekeluargaan yang cinta dan peduli terhadap Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat serta Peduli Terhadap Masyarakat yang pantas atau layak untuk ditolong atau dibantu meringankan beban permasalahan yang dihadapi dalam hidupnya.

Pasal 2
Anggota Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN), terdiri dari:
a. Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
b. Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan memberikan sumbangan tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin dan mereka yang simpati terhadap Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN).

Pasal 3
Kewajiban Anggota :

  1. Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran/sumbangan awal anggota sebesar minimal Rp. 250.000,- rupiah pada saat mendaftar menjadi anggota secara cash atau dicicil melalui Bendahara LPLH TN mengetahui Pendiri dan Pengurus untuk kelengkapan baju seragam, atribut, kartu tanda anggota dan surat tugas.
  2. Pasal 2 ayat 1 aturan tersebut telah dihapus atau ditiadakan oleh Pendiri LPLH TN, Ilham Fahruzi dimulai saat Revisi AD / ART ini dipublikasikan pada Hari Selasa, 01 April 2025) dan dirubah menjadi bukan kewajiban melainkan diganti dengan berbayar seikhlasnya dan semampunya sesuai kemampuan dari setiap Anggota serta Digratiskan Bagi yang mempunyai Penghasilan Dibawah Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
  3. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan lainnya.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Setiap Anggota Biasa Dan Anggota Luar Biasa Wajib :

  1. Aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN).
  2. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN).
  3. Mematuhi setiap tata tertib Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) sesuai dengan AD/ART.
  4. Memegang teguh rahasia Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda (LPLH TN) sekeras – kerasnya.
  5. Berkomunikasi, Koordinasi, Konsultasi dengan Intansi – intansi terkait dan lembaga – lembaga serta ormas – ormas yang berbadan hukum (legal).

Pasal 5
Hak Anggota Biasa :

  1. Mendapatkan Baju Seragam, Atribut, Kartu Tanda Anggota dan Surat Tugas LPLH TN.
  2. Mengeluarkan pendapat, usul dan saran serta kritik membangun terhadap Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda (LPLH TN).
  3. Mendapat perlakukan yang sama sebagai anggota.
  4. Berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus.

Pasal 6
Anggota Biasa kehilangan haknya apabila :

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Diberhentikan sebagai pengurus atau anggota karena melanggar peraturan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH) sesuai dengan AD/ART.

Pasal 7
Hak Anggota Luar Biasa :

  1. Mendapat perlakuan yang sama sebagai anggota.
  2. Anggota luar biasa kehilangan haknya apabila Meninggal dunia atau mengundurkan diri secara ucap lisan atau tertulis yang dianggap syah oleh Para Pendiri LPLH TN.

BAB II
PENGAWAS DAN PENGURUS DI DPP DAN DI DPC – DPC

Pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) dengan kewenangan Hak Vettonya dapat mengembangkan Organisasi / Lembaga membuka Cabang – Cabang atau DPC – DPC LPLH TN dibawah naungan DPP LPLH TN di berbagai Kotamadya – Kotamadya dan Kabupaten – Kabupaten sebagai berikut :

  1. LPLH TN DPC Banyuwangi (Sudah aktif).
  2. LPLH TN DPC Situbondo (Sudah aktif)..
  3. LPLH TN DPC Bondowoso (diaktifkan lagi).
  4. LPLH TN DPC Jember (Belum aktif, masih proses kelengkapan legalitas administrasi).
  5. LPLH TN DPC Probolinggo Raya (Belum aktif, masih proses kelengkapan legalitas administrasi).
  6. LPLH TN DPC Pasuruan Raya (Belum aktif, masih proses kelengkapan legalitas administrasi)..
  7. LPLH TN DPC Sidoarjo (Sudah aktif).
  8. LPLH TN DPC Mojokerto Raya (Belum aktif, masih proses kelengkapan legalitas administrasi)..
  9. LPLH TN DPC Gresik (Belum aktif, masih proses kelengkapan legalitas administrasi).
  10. LPLH TN DPC Malang Raya (Belum aktif, masih proses kelengkapan legalitas administrasi).

Revisi atau Perubahan AD / ART dikeluarkan dan ditetapkan di Sekretariat DPP LPLH TN dengan menggunakan Kewenangan Hak Vetto Pendiri LPLH TN pada hari Selasa, Tanggal 1 April 2025.

Pendiri LPLH TN
Ketua Umum

Ilham Fahruzi


Sekretaris Umum LPLH TN

Hadian Fitrio


Bendahara Umum LPLH TN

Misnoto


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.