9 Mei 2025

PENGADUAN LPLH TN TERHADAP DUGAAN TAMBANG ILLEGAL CV SELARAS DAMAI GEMILANG KE DINAS LH PROV. JATIM TELAH DILIMPAHKAN KE DINAS ESDM PROV. JATIM

3 min read

LPLH TN News, SITUBONDO Jawa Timur – Pengaduan oleh Ketua LPLH TN DPC Situbondo, Didid Prayitno terkait UKL-UPL CV Selaras Damai Gemilang yang beroperasi di area perbukitan perbatasan dua Desa yaitu Desa Gunung Malang dan Desa Gunung Putri, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo Ke Dinas LH Provinsi Jatim telah dilimpahkan ke Dinas ESDM Provinsi Jatim tertanggal diterbitkan surat tersebut pada tanggal 21 April 2025.

Sebelumnya Ketua LPLH TN DPC Situbondo, Didid Prayitno pada tanggal 24 Maret 2025 berkirim surat pengaduan terkait Penambangan Batuan Tanah Urug oleh CV Selaras Damai Gemilang ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur yang disinyalir tidak mengantongi atau tidak memiliki IZIN LINGKUNGAN atau UKL-UPL.

Pengaduan tersebut berkat laporan informasi hasil dari puldata dan pulbaket oleh sejumlah orang yang tidak mau disebutkan identitasnya agar tidak bocor misi rahasianya bahwa ia selaku informan yang diutus oleh LPLH TN.

Ia (informan) merasa resah atas keberadaan tambang yang diduga illegal tersebut dan menilai bahwa dari pertambangan tersebut Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo bisa tidak terima pajak atau retribusi apapun dari CV Selaras Damai Gemilang untuk PAD Kabupaten Situbondo sehingga itu dianggap sangat merugikan sekali terhadap Kabupaten Situbondo khususnya Kecamatan Suboh yang disinyalir telah Dirampok Kekayaan Alamnya Didepan Mata Masyarakat Kecamatan Suboh dan Forkopimka (Camat, Kapolsek, DanKoramil) Kecamatan Suboh.

Berkat informasi informan itulah akhirnya Ketua LPLH TN DPC Situbondo, Didid Prayitno berkirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur mengadukan adanya aktifitas penambangan batuan tanah urug yang diduga tidak mengantongi Izin Lingkungan, UKL-UPL, dengan seizin dari pendiri LPLH TN Ilham Fahruzi untuk mengadukan perkaranya ke Dinas terkait.

Hingga hari ini Senin, 28 April 2025 sekira pukul 10:30 WIB barulah LPLH TN menerima balasan Surat Resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur yang menyatakan dalam bentuk teks surat sebagai berikut :

“Berkenaan dengan surat pengaduan yang Saudara sampaikan melalui surat Nomor: 01/LPLHTN/IV/2024 tanggal 24 Maret 2025 perihal Pengaduan terkait UKL-UPL CV. Selaras Damai Gemilang di wilayah Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, maka bersama ini kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur telah melakukan inventarisasi terkait perizinan berusaha CV. Selaras Damai Gemilang di wilayah Desa Gunung Malang (red – Desa Gunung Malang dan Desa Gunung Putri, Kec. Suboh, Kab. Situbondo) yang menyatakan bahwa pelaku usaha tersebut tidak memiliki Persetujuan Lingkunagn
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.22 / MENLHK // SETJEN / SET.1 / 3 / 2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan / atau Perusakan Lingkungan Hidup dan / atau Perusakan Hutan, maka pengaduan tersebut termasuk pengaduan terkait pertambangan dan untuk penanganan pengaduan dimaksud merupakan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.
    Sehubungan hal tersebut, maka kami sampaikan bahwa pengaduan Saudara telah kami limpahkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur melalui surat Nomor: 600.4.6 / 5212 / 111.5 / 2025 untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.” jelasnya PLT Kadis DLH Provinsi Jawa Timur

Saat pemilik CV Selaras Damai Gemilang dikonfirmasi oleh LPLH TN News di nomor Whats Appnya 08233490XXXX dia diam tidak merespon dan tidak berkomentar apapun.

Sedangkan Kades Gunung Malang saat dikonfirmasi via Whats APP, Pak Yoyok mengatakan, ” Saya gak bisa kasik komentar pak” ucapnya.

“Cobak tak koordinasikan dengan korlapnya pak.” imbuhnya.

(UJIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.