KETUA LPLH TN DPC JEMBER PIMPIN PENYEGELAN PINTU GERBANG PT DGS
3 min read
LPLH TN News, JEMBER Jawa Timur – Jengkel tidak ada tindak lanjut terkait Pencemaran lingkungan hidup berupa limbah B3 yang dilakukan oleh pihak pengelola PT Guna Delta Sukses (DGS) terhadap ratusan hektar lahan pertanian yang bertahun – tahun sampai puluhan tahun, Ketua LPLH TN DPC JEMBER, Arif Sukoco pimpin pergerakan unjuk rasa dengan penyegelan sebagai wujud nyata menolak adanya tambak udang pencemar lingkungan hidup di Gumukmas, Kab. Jember. Jum’at (09/5/2025).

Ketua LPLH TN DPC JEMBER pimpin langsung ratusan warga Desa Kepanjen dan Mayangan melakukan aksi unjuk rasa hingga menyegel Pintu Gerbang Tambak Udang PT Guna Delta Sukses (DGS) asal PT dari Sidoarjo yang berada di wilayah pesisir pantai Jember selatan, aksi tersebut buntut dari seringnya audensi antara pihak tambak udang dan warga yang tak pernah mendapatkan solusi serius dari berbagai instansi – instansi terkait, bahkan dari Pemkab Jember yang enggan bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum Lingkungan Hidup yang diatur dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009.

Menurut Ketua LPLH TN DPC JEMBER bahwa limbah B3nya kerap mencemari lingkungan hidup sekitarnya sehingga berdampak merugikan terhadap ± 200 hektare lahan pertanian milik warga sekitar yang terkontiminasi limbah B3 tambak udang sehingga lahan pertanian tidak produktif.
Selain banyak merugikan para petani, limbah B3 tersebut juga menyebabkan kerusakan pada ekosistem air hingga para nelayan kesulitan dalam mencari ikan di perairan air payau dan dipinggiran pantai.
Dari aksi unjuk rasa penyegelan tambak udang ini, Ketua LPLH TN DPC JEMBER, Arif Sukuco selaku Kordinator Lapangan penggerak massa Pejuang Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sesuai amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 28 huruf H ayat 1 meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jember agar segera melakukan kajian dampak lingkungan hidup dan melakukan langkah tegas serta lebih berpihak kepada rakyat kecil.
“Bukan berarti kami anti Investor, akan tetapi limbah B3 dari tambak udang PT DSG sudah puluhan tahun merugikan para petani dan nelayan sekitar, jika ini dibiarkan terus menerus kami rakyat kecil mau makan apa ? !!“ Tegas Arif Sukoco dengan lantang menggelegar dengan kalimat tanya.
Dengan wajah geram menahan kemarahan yang telah lama dipendam, Arif Sukoco juga meminta kepada Pemkab Jember agar tambak udang tersebut ditutup secara permanen dan ijin usaha dan ijin lingkungannya dicabut, ia juga meminta kepada pihak tambak udang untuk menganti rugi kepada warga yang terdampak.
”Kami minta kepada PT DGS agar membayar ganti rugi, karena petani dan nelayan sudah berpuluhan tahun dirugikan dan jika tuntutan kami tidak segera ditanggapi, kami akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar, “ Ujarnya Arif Sukoco Ketua LPLH TN DPC JEMBER usai aksi unjuk rasa.

Ditempat terpisah dari TKP, Ketua Umum DPP LPLH TN Ilham Fahruzi mengatakan, ” Unjuk rasa tersebut sudah benar dan tepat sebab aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan warga Kabupaten Jember telah dilindungi oleh Pasal 66 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 selama tidak anarkis, dan seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan DLH Provinsi Jawa Timur serta DLH Kabupaten Jember bisa menindak tegas perusak ekosistem.” ujarnya. Sabtu (10/5/2025).

Lebih lanjut Ketua Umum LPLH TN katakan, “Sedangkan tuntutannya merupakan Wujud Nyata penuntutan Hak Warga Negara Republik Indonesia sesuai Pasal 28 huruf H ayat 1 dalam amanat Konstitusi UUD 1945, ini tidak boleh dibiarkan berlarut – larut agar tidak dianggap DLH telah melakukan pembiaran terhadap pencemaran Lingkungan Hidup.” Tegasnya Ilham Fahruzi.
(Tim LPLH TN News)