25 Juli 2024

LPLH TN UNGKAP DUGAAN ADANYA PEMALSUAN DATA SEBIDANG TANAH DI DESA SUBOH

4 min read

Rilis atau Artikel hasil dari Pulbaket dan Puldata yang disusun oleh Tim Investigasi :

  1. Ilham Fahruzi (Ketua Tim).
  2. Didid Prayitno (Wakil Ketua Tim).
  3. Dodik Hartono (Anggota Tim).
  4. Dkk lainnya.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

وَلَا تَلۡبِسُواْ ٱلۡحَقَّ بِٱلۡبَـٰطِلِ وَتَكۡتُمُواْ ٱلۡحَقَّ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

Artinya: “Janganlah kalian campur-adukkan antara KEBENARAN dan KEBATILAN, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya”. (Q.S. AL – Baqarah [2]: 42).

LPLH TN News – SITUBONDO – Pada tahun 1988 telah dijual belikan sebidang tanah Hak Yasan seluas 1130m² di RT 001, RW 002, Dusun Pagar Carang, Desa Suboh, Kec. Suboh, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur dengan Krawangan Persil nomor 9 dan Buku Leter C atau Koher nomor 35 serta Klas atau Blok D.I atas nama Eti bin Patemi (red – istri dari Sujaki) oleh kedua anak kandungnya dengan hak warisnya yakni Aliyatun dan Amna alias bok Lis kepada Mulyadi alias Chunan dihadapan pejabat pembuat Akta Tanah dengan dasar Peraturan Pemerintah RI nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah yakni ditunjuk Camat Suboh Soentojo, B.A., NIP. 010058012 sebagai Pejabat Pembuat Akta Jual Beli Tanah pada tanggal 20 Juni 1988 dengan mengetahui Kades Suboh, Hadi Siswoyo selaku Saksi dan Sekdes Suboh, Marihan selaku Saksi dengan Nomor Akta Jual Beli No.252/JB/1988 seharga Rp. 734.500 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).

Posisi sebidang tanah Hak Yasan yang telah dibeli dan jadi milik Mulyadi atau Chunan seluas 1130 m² tersebut diapit dengan tanah sebelahnya milik :

  1. Utara, tanah sawah milik Pak Salim
  2. Timur, pekarangan milik Juari.
  3. Selatan, sawah milik Sutina.
  4. Barat, sawah / perumahan milik Etti bin P. Patemi (red – cikal bakal tanah milik Abdur alias Pak Ida seluas 600 m²).

Pada Tahun 1996 sebidang tanah sawah / perumahan dengan Krawangan Persil nomor 9 dan Buku Leter C atau Koher nomor 35 serta Klas atau Blok D.I yang juga milik atas nama Etti bin P. Patemi seluas 600 m² telah dijual juga ke Abdur alias Pak Ida oleh Aryatun alias Buk Nurhayati dan Suahna alias Buk Lis dengan Nomor Akta Jual Beli no.54/SBH/1996 tercatat pada tanggal 30 Mei 1996 yang ditunjuk Camat Suboh sebagai Pejabat Pembuat Akta Jual Beli Tanah yakni Drs. Asmuni.

Posisi sebidang tanah Pertanian / Perumahan yang telah dibeli oleh Abdur alias Pak Ida seluas 600 m² tersebut diapit dengan tanah sebelahnya milik :

  1. Utara, pekarangan milik P. Asin.
  2. Timur, pekarangan milik Etti bin P. Patemi (red – yang telah dijual kepada Mulyadi alias Chunan).
  3. Selatan, pekarangan milik P. Halimatus.
  4. Barat, pekarangan milik Asan / P. Rodik.

Kemudian dengan Dasar Hukum berlakunya peraturan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (red-KUHPerdata) di Indonesia adalah Pasal 1 Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 yakni mengenai ATURAN PERALIHAN., dan sesuai dengan Pasal 1793 KUHPerdata Tahun 1847 yang mengatakan bahwa, Kuasa dapat diberikan dalam suatu Akta umum, Tulisan di bawah tangan, bahkan dalam Sepucuk Surat ataupun dengan Lisan, serta Penerimaan Kuasa dapat terjadi secara diam – diam, sehingga dalam hal pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, dan secara umum yaitu mengenai segala kepentingan si Pemberi Kuasa.

Pada Tahun 1989 Mulyadi alias Chunan memberikan kuasa penuh kepada Aci (red-Pemilik Tambak Udang di Dusun Pagarcarang, Desa Suboh) atas kepemilikan sebidang tanah yang dengan Status Tanah Hak Yasan Nomor : No.2213/9/D.I seluas 1130m² tersebut.

Pada Tahun 1996 oleh Aci dialih kuasakan kepada Ibu Mako pemilik PT AMA Pacaron Situbondo yang Dokumennya tersimpan secara IdP atau sistem yang membuat data, menyimpan data, dan mengelola data secara digital, namun sebelum Aci meninggal berpesan ke ibu Mako dan keluarga serta keponakannya (red – Budiono alias Jhang) agar tanah tersebut dijadikan sebagai Ganti Rugi pemukiman warga atau dihibahkan kepada 7 orang yang pernah tinggal diatas Tanah Sempadan saat itu yang di pinggir Pantai Dusun Pagarcarang yang sekarang jadi lahan tambak udang.

Wasiat dari Aci tersebut sebagai wujud menyempurnakan dirinya yang telah menjadi seorang Muslim (Muallaf) dan telah berhaji dengan prinsip Muhammadiyah sama seperti Keponakannya (red – Budiono alias Jhang) yang juga seorang Muhammadiyah dan pernah berguru ke Ustadz Sugiarto (red – asal Panarukan) yakni lebih Mulya memberi daripada meminta – minta.

Kemudian Pada Bulan Agustus Tahun 2023 dibuatlah Surat Keterangan Ganti Rugi yang dibuat oleh Budiyono alias Jhang selaku perwakilan dari tambak:

  1. CV Citra Sarana (1987-1992)
  2. PT Alam Citra Sarana Intam (1992-1998)
  3. CV Alam Citra Sarana Intam (2018-sekarang)
  4. CV Mutiara Suboh Satu (sekarang)
    Yang terletak di Kp. Pagar Carang, Ds. Suboh, Kec. Suboh, Kab Situbondo (selanjutnya disebut sebagai Pihak Tambak) menyatakan bahwa pada tanggal 20 Juni 1988 Pihak Tambak telah memberikan dan menyerahkan sebidang tanah Hak Yasan No. 2213/9/D.I. seluas 930 m² (Sembilan Ratus Tiga Puluh Meter Persegi), yang selanjutnya disebut sebagai TANAH PENGGANTI, sebagai Ganti Rugi atas bangunan rumah yang berdiri diatas Tanah Negara (red – Sebelumnya bermukim di pinggir pantai area tambak (sekarang)), yang saat itu didiami oleh :
  1. P. Marsam,
  2. B. Asmi,
  3. B. Juhariah,
  4. B. Enju,
  5. B. Tosi,
  6. B. Nija,
  7. B. Senaki.
    (Selanjutnya disebut sebagai Penerima Ganti Rugi).

Sesuai perjanjian ganti rugi pada saat itu, Tanah Pengganti diberi kepada tujuh (7) Penerima
Ganti Rugi TANPA TERKECUALI. Pembagian Tanah Pengganti sepenuhnya menjadi wewenang
pihak Penerima Ganti Rugi.

Terhitung sejak tanggal penyerahan Tanah Pengganti maka putuslah hak dan kekuasaan Pihak Tambak atas tanah tersebut diatas maka berpindahlah menjadi Hak dan Kekuasaan Penerima Ganti Rugi terhadap 7 orang tersebut dengan maksud tujuan untuk diikutkan pembuatan Sertipikat Tanah via Panitia PTSL Desa Suboh.

Namun konsep pernyataan tersebut statusnya masih belum resmi dikarenakan belum sempat ditanda tangani oleh pihak perwakilan 4 tambak (red – 3 CV & 1 PT) yakni Budiyono alias Jhang dikarenakan ada kendala didalamnya.

Saat terjadinya insiden pengrusakan rumah ibu Misti oleh keluarga Mansur dan Hayati dengan berkilah telah memegang SHM yang pengurusannya melalui PTSL dan setelah diselidiki oleh Tim Investigasi LPLH TN ada dugaan Pemalsuan Data dikarenakan tahu – tahu muncul nama BUNAWAR di Krawangan Persil nomor 9 dan Buku Leter C atau Koher nomor 35 serta Klas atau Blok D.I yang status asalnya milik Etti bin Patemi yang sudah terjual ke Mulyadi alias Chunan dan ke Abdur alias P. Ida.

Sedangkan Surat Ganti Rugi atau hibah dari 4 pihak tambak (red – 3 CV & 1 PT) yang diwakili oleh keponakannya Aci yakni Budiyono alias Jhang menandatanganinya tertanggal 10 Maret 2024 yang mengetahui Kadus Pagarcarang / Hasan Basri dan Kades Suboh / Fitriyah serta Ketua Panitia PTSL Dusun Pagarcarang, Desa Suboh, Kec. Suboh, Kab. Situbondo / Hari Dwi Basuki dengan membubuhkan tanda tangan dan cap stempel Pemerintah Desa Suboh untuk ketujuh orang yang berhak menerimanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.