5 September 2024

135 HARI PELAPORAN KE SATRESKRIM POLRES SITUBONDO PERKARA TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN RUMAH PERKARANYA BELUM DIPERSIDANGKAN

2 min read

Rilis atau Artikel disusun oleh : Pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) : ILHAM FAHRUZI, Jumat 12 Juli 2024.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

وَلَا تَلۡبِسُواْ ٱلۡحَقَّ بِٱلۡبَـٰطِلِ وَتَكۡتُمُواْ ٱلۡحَقَّ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

Artinya: “Janganlah kalian campur-adukkan antara KEBENARAN dan KEBATILAN, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya”. (Q.S. AL – Baqarah [2]: 42).

LPLH TN News, SITUBONDO – Sebelumnya telah diberitakan oleh LPLH TN News dengan Tim Investigasi LPLH TN mencari bahan keterangan serta mengumpulkan bukti – bukti perdata yang dengan bukti perdata kepemilikan tanah seluas 930 m² itu bisa membuat terang benderang tentang perkara tindak pidana pengrusakan rumah milik Ibu Misti (56 Th) yang terjadi di RT. 001 / RW. 002, Dusun Pagarcarang Utara, Desa Suboh, Kec. Suboh, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur dan guna menemukan siapa saja terlibat di dalamnya, kemudian LPLH TN mendampingi pihak korban melaporkan ke SATRESKRIM POLRES SITUBONDO tertanggal 28 APRIL 2024 dengan Nomor : LP/B/34/II/2024/SPKT/SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam Investigasi LPLH TN yang sudah berjalan lebih dari 135 hari lebih menemukan titik terang terkait penyebab adanya pengrusakan rumah yang diakibatkan dari klaim sepihak oleh keluarga Hayati, Ayat, Mansur atas dasar kepemilikan tanah yang diakui berSHM dari Panitia PTSL Desa Suboh dan BPN Situbondo dengan SHM :

  1. SHM Nomor 1471 atas nama Hayati dengan berkas Nomor 15967, dan
  2. SHM Nomor 1467 atas nama Mordjana dengan berkas Nomor 14813, serta
  3. SHM Nomot 1442 atas nama Misnati, berkas Nomor 12707.

Dari hasil pengukuran Panitia PTSL terdapat keterangan Luas Tanah :

1.Hayati Luas 234 Meter²

2. Mordjana Luas 116 Meter²

3. Misnati Luas 127 Meter²

Namun keterangan tersebut dibantah oleh Ibu Phebe Anggraeni, S.H selaku Penerima Kuasa dari pihak Mulyadi alias Chunan serta Keluarga Pak ACI (Red – Pemberi Hibah Tanah Seluas 930 Meter²) dan Ibu Mako Setiowati Sutandio yang mengatakan ;

“Saya gak ngerti dari mana Pengacara Pak Ririn (Red-keluarga Hayati) dapat luas ukurannya, dan mengacu pada mana ?…” ujarnya.

“Seandainya itu Luas Obyek tanah yang dipermasalahkan, kan itu tak termasuk dalam Sertipikat, dan dari pihak Desa serta PTSL mengakui bahwa itu Hak keluarga Ibu Misti.” ungkapnya.

Senada dengan Ibu Anggraeni Pengacara atau Lawyer untuk Ibu Misti yakni Pak Syaiful Yadi S.H., C.L.A mengatakan, “Pendapat saya, akan terbongkar setelah di Pembuktian dan keterangan saksi – saksi Beli dari Siapa ?.. , Tahun berapa ?… Dimana ?… Luasnya berapa ?…, kalau Saksi – saksinya berbohong maka ancaman Pidananya 7 Tahun.” ucapnya

“Kalau pak Ririn yang memalsukan berkas diancam dengan Pidana 6 tahun sesuai KUHP pasal 263.” tegasnya.

“Saya mengadakan penelusuran ke Kantor BPN dan telah ditemukan bukti – bukti tentang pemalsuan, dengan adanya surat kuasa itu bahwa pembagian luasnya nanti yang mengatur Ibu Angraeni tentunya sesuai yang diamanahkan oleh pihak keluarga Ibu Mako yakni pembagian untuk 7 orang masing – masing 132, ..m² ” pungkasnya

Sedangkan Pak Buhari Muslim, S.H. yang juga Pengacara atau Lawyer untuk Ibu Misti mengatakan, “Saya sudah berkoordinasi dengan Penyidik Pidana Umum Reskrim Polres Situbondo terkait PERKARA PENGRUSAKAN RUMAH IBU MISTI menunggu hasil sidang perdatanya terlebih dahulu dan itu yang disampaikan oleh Penyidik.” ucapnya

BACA SEBELUMNYA :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.