TAMBANG GALIAN C TAK BERIJIN, PENGUSAHANYA DIAMANKAN POLRESTA BANYUWANGI, INI TANGGAPAN KETUA LPLH TN DPC BANYUWANGI
3 min readLPLH TN News, BANYUWANGI Jawa Timur – Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) DPC Banyuwangi, Rofiq Azmy mengapresiasi tinggi kepada Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi yang telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) adanya tambang ilegal galian C milik inisial N di kawasan Desa Gambiran, Kec. Gambiran, Kab. Banyuwangi, Prov. Jawa Timur. Rabu (25/09/2024).
Dalam sidak Polresta Banyuwangi ke TKP membuat kerumunan warga dari Desa Taman sari kecamatan Tegalsari saat menghentikan aktifitas penambangan .
Rofiq Azmy selaku Ketua LPLH TN DPC Banyuwangi mengatakan, ” Kami mengapresiasi dan bangga memberikan hormat yang setinggi – tingginya terhadap APH Polresta Banyuwangi yang telah melaksanakan sidak terhadap tambang diduga illegal tersebut dan agar segera ditelusuri juga siapa aktor atau dalang dibalik penambangan Tanah Kas Desa Tamansari itu.” tegasnya.
Lebih lanjut Ketua LPLH TN DPC Banyuwangi mengekspresikan menahan kemarahan dirinya terhadap Pemilik Tambang Galian C tersebut dengan mengatakan, “Penambangan yang dihentikan oleh pihak Pidsus Polresta Banyuwangi diduga sangat kuat tidak punya surat izin resmi atau IUP (Ijin Usaha Penambang) yang diterbitkan dari Kementerian ESDM atau Gubernur Jatim dan Izin Lingkungan yang diterbitkan dari Kementerian LHK atau UKL – UPL dari Dinas LH Provinsi Jawa Timur.” ucapnya Rofiq dengan geram.
“Saya merasa kecewa berat atas Pelaku kegiatan penambangan jenis Galian C tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian ESDM dan Kementerian LHK sehingga dilakukan penertiban oleh Polresta Banyuwangi terhadap kegiatan tersebut, langkah APH ini kami apresiasi, sebab jika dibiarkan adanya tambang – tambang ilegal seperti itu maka akan semakin merajalela, salah satunya tidak ada Jamrek (Jaminan Reklamasi) apalagi tidak disertai adanya KTT (Kepala Tehnik Tambang), sudah bisa dipastikan dengan dugaan tambang tersebut illegal, kenapa saya bisa ngomong tambang milik N ini ilegal ?…., karena penambang tersebut tidak bisa menunjukan izin resmi dan lagi tidak punya KTT, ” ucapnya dengan lantang nada menantang untuk pembuktian legalitasnya.
“Kami sangat kecewa terutama kepada Pemdes Tamansari yang mana obyek yang di tambang memang Bengkok Desanya, namun kegiatan tersebut diduga tanpa ada pemberitahuan terhadap pemangku wilayah yaitu Kepala Desa Gambiran, Obyek bengkok yang di tambang tersebut berada di Wilayah Hukum Desa Gambiran, tanggung jawab PAJAK saja belum dibayar, seharusnya pamitan izinlah dan bayar dulu pajak buminya, jangan asal slonong boy gitu kayak tidak punya attitude etika yang baik gitu.” Kata rofiq tegas.
Selanjutnya Rofiq Azmy mendapatkan kiriman video disaat pihak APH Polresta Banyuwangi yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi, Iptu Polisi Didik Hariyono kelokasi tambang, ada salah satu dari oknum masyarakat dari Desa Taman sari kecamatan Tegalsari mengatakan “ada aparat Polisi yang mengawal gak papa aman, jangan hawatir.”
Pernyataan ini maksudnya apa kok bisa-bisanya orang tersebut dari Desa Taman sari ngomong begitu, padahal sudah tau yang datang dari pihak APH, terus apa maksud kerumunan orang tersebut, Apakah bertujuan menghalang-halangi tugas APH ?…. Lalu siapa yang mengerahkan warga Desa Taman sari tersebut, jika itu upaya untuk menghalang-halangi APH.” ucap Rofiq heran dengan nada tanya.
“Pihak Polresta Banyuwangi harus tegas, apa yang menjadi tujuan dari kerumunan massa tersebut, siapa aktor dibelakangnya, harus diusut tuntas masalah itu, jangan – jangan telah mendapatkan bayaran dari oknum berkepentingan dalam penambangan tersebut dan jika itu dibiarkan akan bisa ditiru oleh penambang ilegal yang lainnya, oleh karena itu, pihak APH harus tegas dengan mengusut tuntas masalah tambang itu, tangkap dan proses sekalian jika itu sebagai upaya menghalang – halangi tugas APH.” tegas Rofiq.
“Persolan tambang galian C itu sudah dilaporkan ke pihak Polresta Banyuwangi dan seharusnya untuk para pelaku tambang galian c ilegal yang lain dapat dilakukan tindakan yang sama, dan dapat dikenakan pidana yaitu, Pasal 98 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling Lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 milyar dan paling banyak sekitar Rp 10 milyar.” harapnya Rofiq Azmy.
Pewarta : Ujik