22 Desember 2024

LPLH TN GELAR TASYAKURAN ATAS TIM PEMBELA IBU MISTI KALAHKAN GUGATAN PAK HAYAT

3 min read

LPLH TN News, SITUBONDO Jawa Timur – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) menggelar acara tasyakuran atas Tim Pembela Ibu Misti dan keluarganya kalahkan Gugatan Pak Hayat dan keluarganya dalam sengketa sebidang tanah hibah pemberian dari pengelola tambak udang RT. 001, RW. 002 Dusun Pagarcarang, Desa Suboh, Kec. Suboh, Kab. Situbondo, acara tersebut dilaksanakan di Mushollah Nurul Qolbi, RT. 001 / RW. 003, Dusun Krajan, Desa Buduan, Kec. Suboh, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur atau tempat lahirnya LPLH TN berdiri dan berbadan hukum. Sabtu, (14/12/2024).

Acara tasyakuran tersebut digelar dalam rangka bersyukur atas nikmat yang ALLAH S.W.T telah berikan sehingga Ibu Misti dan keluarganya yang dikawal oleh LPLH TN dengan Lawyer Syaiful Yadı, S.H., C.LA kalahkan Gugatan Pak Hayat dengan Lawyer Joko Susilo, S.H. dalam perkara perdata sengketa tanah hibah pemberian Pengelola Tambak Udang untuk 7 orang seluas 930 meter² oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia / Pengadilan Negeri Situbondo dengan nomor : 23/Pdt.G/2024/PN Sit, pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024.

Hadir dalam acara tasyakuran tersebut yakni :

  1. Ketum LPLH TN, Ilham Fahrudin.
  2. Waketum LPLH TN, Didid Prayitno.
  3. Sekretaris Umum LPLH TN, Hadian Fitrio.
  4. Bendahara Umum LPLH TN, Misnoto.
  5. Pengurus LPLH TN bidang Investigasi, Dodik Hartono.
  6. Pengurus LPLH TN bidang Karya Bhakti Sosial, Asbullah.
  7. Pengurus LPLH TN bidang edukasi & innovasi wisata alam, Khairil Anwar.
  8. Lawyer LPLH TN, Syaiful Yadı, S.H., C.L.A. yang menangani perkara Perdata.
  9. Lawyer LPLH TN, Buhari Muslim, S.H. yang menangani perkara Pidana.
  10. Pengelola Tambak Udang di Dusun Pagarcarang, Desa Suboh, Budiono.
  11. Ibu Misti beserta keluarga besarnya.
  12. Pendiri dan Pengawas LPLH TN, Ilham Fahruzi.
  13. Pembaca Do’a Ustadz Mukayan.

Acara Tasyakuran dibuka dengan membaca Ummul Kitab AL Fatiha, Ngaji Qur’an Surat Yaa Siin, Do’a bersama yang dipimpin oleh Ustadz Mukayan pengasuh TPQ Nurul Qolbi, Kemudian dilanjutkan dengan sambutan – sambutan oleh Ketum LPLH TN, Waketum LPLH TN, Para Lawyer LPLH TN dan Pengelola Tambak Udang Pagarcarang, penyerahan berkas hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia / Pengadilan Negeri Situbondo.

Pengelola Tambak Udang, Budiono atau Jhang selaku perantara pemberi Tanah Hibah seluas 930 meter² untuk 7 orang yang berhak, menyampaikan, “Terima kasih atas seluruh kerja keras perjuangan teman-teman LPLH TN yang tulus ikhlas dengan sukarela membela ibu Misti dan keluarganya demi mendapatkan haknya sebidang Tanah Hibah dari om Aci sesuai ketentuan 930 meter persegi dibagi untuk 7 orang dengan luas masing-masing 132 meter persegi untuk setiap orangnya.” ucapnya.

Lebih lanjut Budiono atau Jhang mengatakan, “Tidak boleh ada yang lebih maupun kurang dari ukuran tersebut.” Pungkasnya.

Syaiful Yadı, S.H., C.L.A menyampaikan, “Bahwa kemenangan dari sidang perdata di Pengadilan Negeri Situbondo yang berhasil diraih oleh kita merupakan hasil dari kerja keras Pendiri LPLH TN dan Waketum LPLH TN serta Tim Investigasi dan Penggalangan LPLH TN yang mahir dan lihai dalam Strategi dan Taktik sehingga mampu mendapatkan data-data akurat dan tingkat kevalidannya bisa dikatakan 100% sesuai ASLI dan Fakta kronologinya.” ucapnya.

Usai sambutan dengan penjelasan dari Pengelola Tambak Udang dan Lawyer tersebut dilanjutkan dengan makan bersama dan diskusi beberapa temuan terkait pelanggaran pidana lainnya yang dilakukan oleh keluarga pak hayat selain dari perkara Pengrusakan rumah milik ibu misti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.