2 Januari 2025

APA YANG DIMAKSUD DENGAN SUKARELAWAN LPLH TN ?

2 min read

Oleh : Ilham Fahruzi

SUKARELAWAN LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP TAPALKUDA NUSANTARA yang disingkat LPLH TN dirinci sebagai berikut :

SUKARELAWAN adalah orang yang melakukan kegiatan dengan sukarela, tanpa diwajibkan atau dipaksa, untuk membantu orang lain, kelompok, atau organisasi dengan melakukan kegiatan secara individu atau berkelompok yang tidak mengharapkan imbalan finansial atas kegiatannya.

SUKARELAWAN juga dikenal dengan istilah VOLUNTEER dalam bahasa Inggris.

SUKARELAWAN sering melakukan kegiatan untuk membantu menjawab permasalahan di lingkungan sekitar dan dilatih secara khusus dibidang pekerjaan tertentu atau sudah berprofesi dibidang tertentu secara profesional seperti melakukan pelestarian, pertolongan medis, pendidikan atau edukasi, penyelamatan korban bencana atau kecelakaan laut, dlsb.

LEMBAGA ORGANISASI adalah aturan-aturan yang ada dalam Wadah Perkumpulan Masyarakat dengan Berbadan Hukum yang diterbitkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI merupakan suatu Organisasi atau Kelompok Masyarakat untuk Membantu Koordinasi antar Pengurus dan Anggota dengan masyarakat guna menyelesaikan masalah yang dihadapi dilingkungan sekitarnya.

TUJUAN LEMBAGA ORGANISASI yakni bertujuan agar setiap Pengurus dan Anggota dapat bekerjasama dan berhubungan satu sama lain (interaksi) untuk mencapai tujuan bersama.

LEMBAGA ORGANISASI memiliki Aspek Kelembagaan dan Aspek Keorganisasian :

ASPEK KELEMBAGAAN lebih menekankan pada tatanan nilai-nilai moral dan peraturan-peraturan yang ada dalam masyarakat.

Sedangkan ASPEK KEORGANISASIAN lebih menekankan pada Aspek Struktural dan Mekanismenya Dalam Mencapai Tujuan.

PEDULI LINGKUNGAN HIDUP adalah suatu pergerakan terorganisir maupun perorangan menginspirasi orang lain untuk berpartisipasi dalam upaya Memperbaiki Lingkungan Hidup di sekitar atau di kawasan tempat tinggalnya.

ORGANISASI PEDULI LINGKUNGAN HIDUP adalah wujud sukarelawan sebagai PILAR PELESTARIAN ALAM yang telah dengan sukarela mengamalkan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 28 huruf H yang harus kita hargai dan hormati serta didukung dalam upaya – upaya membangun dunia yang lebih berkelanjutan atau lestari untuk generasi mendatang.

“LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP Dari Kita, Untuk Kita dan Untuk Indonesia Lestari Alamnya Baik Di Darat, Di Laut, Maupun Di Udara”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.