KEGIATAN PENAMBANGAN HARUS MEMENUHI KETENTUAN – KETENTUAN TERKAIT DENGAN PERIZINAN BERUSAHA
1 min readApakah perizinan berusaha itu ? Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), persetujuan pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Berdasarkan Lampiran I PP No. 5 Tahun 2021 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perizinan berusaha penggalian (Pertambangan) pasir berupa NIB, izin dan sertifikat standar.
Adapun masa berlakunya:
- Bagi pemegang IUP :
a. Tahap eksplorasi 3 (tiga) tahun untuk pertambangan batuan; atau
b. Tahap operasi produksi pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun. - Pemegang SIPB: paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun;
- Pemegang IPR: paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun.
Siapakah yang memberikan atau menyetujui perizinan berusaha ?
Masih berdasarkan Lampiran I PP No. 5 Tahun 2021 tersebut, seluruh kewenangannya berada di tingkat Menteri.
Apa SANKSI HUKUM terhadap pelanggar hukum untuk Penambang Ilegal ?
Karena melanggar Hukum berdasarkan Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara maka pelaku Penambang Ilegal dapat dituntut atau digugat dengan dikenakan Hukuman Penjara 5 Tahun Atau Denda 100 Milyar.