TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN 5.632 EKOR LABI – LABI MONCONG BABI KE VIETNAM, GAKKUM KLHK : PELAKU PENYELUNDUPAN LABI – LABI MONCONG BABI ILLEGAL DI BANDARA JUANDA SIAP DISIDANGKAN
4 min readLPLH TN News, BANDARA JUANDA, SIDOARJO Jawa Timur, Selasa (20/06/2023) – Tim PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan perkara penyeludupan dan perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pelimpahan perkara ini dilakukan dengan menyerahkan 1 (satu) orang Tersangka bernama lengkap : DAVID SETIAWAN, usia : 37 tahun beserta barang bukti yang terdiri dari 8 (delapan) buah koper, 64 (enam puluh empat) buah kotak plastik, 1 (satu) buah Handphone Merk One Plus, 1 (satu) buah Handphone Merk Realmi, 1 (satu) passport No. X1872531 a.n. DS, Uang tunai sejumlah Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar boarding pass nomor penerbangan TR 302 tanggal 07 APRIL 2023 dari Singapore (Transit) tujuan Vietnam a.n. David Setiawan, dan 1 (satu) lembar bukti pembayaran bagasi nomor UBL6TT-03 tanggal 07 APRIL 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan barang bukti satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa Labi-Labi Moncong Babi (Carettochelys insculpta) sebanyak 5.496 (lima ribu empat ratus sembilan puluh enam) dititiprawatkan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Satwa-satwa tersebut adalah jenis satwa yang dilindungi undang – undang berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Sebelumnya Tersangka David Setiawan (37) telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
Pengungkapan kasus penyeludupan satwa liar dilindungi ini berawal dari Petugas Avsec Bandara Juanda melakukan pemeriksaan X-Ray dan menemukan 8 koper mencurigakan, kemudian petugas memanggil pemilik koper tersebut yaitu atas nama David Setiawan (37). Setelah ditelusuri tim Gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama petugas Avsec Bandar Udara Juanda dan petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I beserta personil dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan Udara TNI AL Juanda berhasil mengamankan pelaku penyelundupan satwa dilindungi berupa Labi – labi Moncong Babi (Carettochelys insculpta) hewan endemik asal Papua pada tanggal 07 April 2023. Berdasarkan keterangan David Setiawan (37), Labi – labi moncong babi (Carettochelys insculpta) ini akan dikirim ke luar negeri yakni Vietnam.
PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menjerat Tersangka David Setiawan (37) dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Agus Mardiyanto, Selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK mengatakan “Saat ini kami telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan selanjutnya akan segera disidangkan.”
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, mengatakan “Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh penyidik terdapat 3 (tiga) orang lain yang turut ikut serta dalam pengiriman, dan saat ini masih dalam pengejaran.” ucapnya.
“Kejahatan penyelundupan satwa dilindungi ini merupakan kejahatan berat yang mengancam kelestarian satwa dihabitat aslinya, Kami (Gakkum KLHK) akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke tokoh utamanya untuk menindak tegas para pelaku perdagangan satwa liar dilindungi ini.” tegasnya Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin.
Sebelumnya telah diberitakan di berbagai media online dan cetak serta Televisi bahwa : SATGAS PENGAMANAN TNI ANGKATAN LAUT dan Stakeholder Bandara Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 5.632 Labi – labi Moncong Babi ke Vietnam.
Labi – labi tersebut akan diselundupkan ke Vietnam dengan transit ke Singapura. Ribuan reptil yang dilindungi undang – undang tersebut dibawa pelaku dengan delapan koper, Jumlahnya mencapai 5.632 ekor dengan kisaran harga Rp150 ribu per ekor, sehingga kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 844 juta. Selain menyita ribuan labi – labi, petugas berhasil menangkap salah satu orang terduga pelaku atas nama David Setiawan. Petugas juga mengamankan paspor pelaku dan tiket rute Surabaya – Singapura serta Singaputa – Vietnam, 2 unit HP, uang tunai Rp 3,8 juta dan uang tunai 9 ribu Dong Vietnam.
Labi – labi atau Bulus merupakan salah satu jenis Kura – Kura atau Penyu Air Tawar bercangkang lunak (freshwater softshell turtle), Habitat labi – labi moncong babi di Indonesia ada di kawasan Lorentz Papua Selatan, Reptil tersebut di Vietnam biasa dikonsumsi atau menjadi kuliner mahal.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Satgaspam Bandara Juanda pada beberapa koper saat melewati pemeriksaan X-Ray. Saat pemeriksaan tersebut muncul tampilan isinya menyerupai benda hidup dalam koper.
“Ternyata benar, dari total delapan koper yang dicurigai, didapatkan ribuan labi – labi moncong babi, ada tiga terduga pelaku penumpang tujuan Surabaya – Singapura – Vietnam, namun hanya satu orang yang berhasil ditangkap,” bebernya Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo.
Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo menegaskan, pihaknya (TNI AL) bersama dengan Stake holder terkait akan terus memperketat pengamanan di Bandara Juanda, Baik di Penerbangan Domestik maupun Internasional untuk menyekat upaya – upaya pelanggaran hukum dari dan tujuan Jawa Timur melalui jalur udara.
“Tindakan tegas ini merupakan peringatan keras bagi pihak – pihak yang masih ingin coba – coba melakukan pelanggaran di wilayah Juanda,” tegas Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo.
Selanjutnya Satgaspam Bandara Juanda bersama Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Den Pomal) – Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Sidoarjo, Balai Karantina Ikan pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Ikan Perikanan (BKIPM) Surabaya 1, melimpahkan perkara tersebut ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jatim untuk proses dan pengembangan lebih lanjut kepada terduga pelaku dan Barang Bukti.
Barang Bukti ribuan labi – labi tersebut nantinya akan dikembalikan ke habitatnya di Papua. Dari 5.632 ekor labi – labi moncong babi tersebut sudah ada sekitar 47 ekor yang mati.
Labi – labi moncong babi termasuk satwa dilindungi berstatus Endangered / EN (Terancam Punah) dalam daftar IUCN, dan Appendix II dalam daftar CITES. Labi – labi moncong babi dilindungi Undang – Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. (Z-4).
Pembaca dan Pemirsa dapat menonton tayangan saat pengamanan oleh Satgas Pengamanan TNI AL Bandara Juanda di Youtube, sbb :