26 Juli 2024

LPLH TN MENGEDUKASI PENANGANAN DAN PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS B3

5 min read

LPLH TN News, SITUBONDO Jawa Timur – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) kali ini mengedukasi tentang penanganan dan pengelolaan limbah medis B3 yang tepat sesuai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri LHK. Jumat (23/06/2023).

Limbah medis dianggap sebagai mata rantai penyebaran penyakit menular, limbah bisa menjadi tempat tertimbunnya organisme penyakit dan menjadi sarang serangga juga tikus. Selain itu didalam limbah medis juga mengandung berbagai bahan kimia beracun dan benda-benda tajam yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor PP 101/2014 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah dipahami sebagai zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya dapat membahayakan Lingkungan Hidup dan Kesehatan, serta kelangsungan hidup. Selayaknya bidang industri lain, industri medis, baik rumah sakit maupun farmasi, pun menghasilkan limbah yang berbahaya.

Limbah B3 dari fasyankes sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa jenis. Klasifikasinya meliputi :

  1. Limbah infeksius.
  2. Limbah patologi.
  3. Limbah benda tajam.
  4. LImbah farmasi.
  5. Limbah sitotoksis. 6. LImbah kimiawi.
  6. Limbah radioaktif.
  7. Limbah kontainer bertekanan.
  8. Limbah dengan kandungan logam berat tinggi.
  9. Dlsb

Setiap jenis limbah B3 tersebut memiliki tingkat kebahayaan dan Potensi Resiko Kesehatan yang berbeda – beda. Bahkan limbah B3 tersebut, masing – masing jenis memiliki batas waktu penampungan, dan untuk gudang atau gedung penampungannya juga tidak di sembarang tempat, semua harus sesuai dengan prosedurnya.

Adapun prosesurnya penanganan limbah medis B3 sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 sebelum pihak ketiga datang mengangkut limbah medis B3 untuk dilakukan :
A. Pengurangan limbah.
B. Pemilahan limbah.
C. Penyimpanan sementara.
D. Pengangkutan pada tahap awal seperti pengurangan limbah, pemilahan, penyimpanan sementara.

Penjelasan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 diatas tentang Tata Cara dan Persyaratan teknis Pengelolaan Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan, sebagai berikut :

A. PENGURANGAN LIMBAH

Kegiatan pengurangan dapat dilakukan dengan eliminasi keseluruhan material berbahaya atau material yang lebih sedikit menghasilkan Limbah. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain :

  1. Perbaikan tata kelola lingkungan (good house keeping) melalui eliminasi penggunaan penyegar udara kimiawi (yang tujuannya hanya untuk menghilangkan bau tetapi melepaskan bahan berbahaya dan beracun berupa formaldehida, distilat minyak bumi, p-diklorobenzena, dll).
  2. Mengganti termometer merkuri dengan termometer digital atau elektronik.
  3. Bekerjasama dengan pemasok (supplier) untuk mengurangi kemasan produk.
  4. Melakukan substitusi penggunaan bahan kimia berbahaya dengan bahan yang tidak beracun untuk pembersih (cleaner).
  5. Penggunaan metode pembersihan yang lebih tidak berbahaya, seperti menggunakan desinfeksi uap bertekanan daripada menggunakan desinfeksi kimiawi.

B. PEMILAHAN LIMBAH

  1. Pemilahan akan mengurangi jumlah Limbah yang harus dikelola sebagai Limbah B3 atau sebagai Limbah medis karena Limbah non-infeksius telah dipisahkan.
  2. Pemilahan akan mengurangi Limbah karena akan menghasilkan alur Limbah padat (solid waste stream) yang mudah, aman, efektif biaya/dana alokasi untuk daur ulang, pengomposan, atau pengelolaan selanjutnya.
  3. Pemilahan akan mengurangi jumlah Limbah B3 yang terbuang bersama Limbah non B3 ke media lingkungan. Sebagai contoh adalah memisahkan merkuri atau air raksa sehingga tidak terbuang bersama Limbah non B3 lainnya.
  4. Pemilahan akan memudahkan untuk dilakukannya penilaian terhadap jumlah dan komposisi berbagai alur Limbah (waste stream) sehingga memungkinkan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) memiliki basis data yang akurat, serta Mengidentifikasi dan memilih upaya pengelolaan Limbah sesuai biaya atau dana alokasi yang dianggarkan, dan melakukan penilaian terhadap efektifitas strategi pengurangan Limbah.

C. PENYIMPANAN SEMENTARA

Pengelolaan Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang efektif harus mempertimbangkan elemen pokok pengelolaan limbah, yaitu pengurangan, pemilahan, dan identifikasi Limbah yang tepat. Penanganan, pengolahan dan pembuangan yang tepat akan mengurangi biaya pengelolaan limbah dan memperbaiki perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Limbah B3 harus disimpan dalam kemasan dengan simbol dan label yang jelas. Terkecuali untuk limbah benda tajam dan limbah cairan, Limbah B3 dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan umumnya disimpan dalam kemasan plastik, wadah yang telah diberi plastik limbah, atau kemasan dengan standar tertentu seperti antibocor.

Cara yang paling tepat untuk mengidentifikasi Limbah sesuai dengan kategorinya adalah pemilahan Limbah sesuai warna kemasan dan label dan simbolnya.
Prinsip dasar penanganan (handling) limbah medis antara lain :

  1. Limbah harus diletakkan dalam wadah atau kantong sesuai kategori Limbah.
  2. Volume paling tinggi Limbah yang dimasukkan ke dalam wadah atau kantong Limbah adalah 3/4 (tiga per empat) Limbah dari volume, sebelum ditutup secara aman dan dilakukan pengelolaan selanjutnya.
  3. Penanganan (handling) Limbah harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari tertusuk benda tajam, apabila Limbah benda tajam tidak dibuang dalam wadah atau kantong Limbah sesuai kelompok Limbah.
  4. Pemadatan atau penekanan Limbah dalam wadah atau kantong Limbah dengan tangan atau kaki harus dihindari secara mutlak.
  5. Penanganan Limbah secara manual harus dihindari. Apabila hal tersebut harus dilakukan, bagian atas kantong Limbah harus tertutup dan penangannya sejauh mungkin dari tubuh.
  6. Penggunaan wadah atau kantong Limbah ganda harus dilakukan, apabila wadah atau kantong limbah bocor, robek atau tidak tertutup sempurna.

D. PENGANGKUTAN TAHAP AWAL

Pengangkutan Limbah pada lokasi fasilitas pelayanan kesehatan dapat menggunakan troli atau wadah beroda. Alat pengangkutan Limbah harus memenuhi spesifikasi:

  1. Mudah dilakukan bongkar – muat Limbah.
  2. Troli atau wadah yang digunakan tahap goresan limbah beda tajam.
  3. Mudah dibersihkan.

Alat pengangkutan Limbah insitu harus dibersihkan dan dilakukan desinfeksi setiap hari menggunakan desinfektan yang tepat seperti senyawa klorin, formaldehida, fenolik, dan asam.

Personil yang melakukan pengangkutan Limbah harus dilengkapi dengan pakaian APD (Alat Pelindung Diri) yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (zero accident).

Setelah dilakukan sesuai kiteria tersebut diatas barulah ke tahap Pengelolaan Limbah Medis B3, sebagai berikut :

PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS B3

Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. Dalam pelaksanaannya, pengolahan Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan pengolahan secara termal atau nontermal.

Pengolahan secara Termal antara lain menggunakan alat berupa:

  1. Autoklaf.
  2. Gelombang mikro.
  3. Irradiasi frekuensi.

Pengolahan secara Non Termal antara lain:

  1. Enkapsulasi sebelum ditimbun.
  2. Inertisasi sebelum ditimbun.
  3. Desinfeksi kimiawi.

Untuk limbah berwujud cair dapat dilakukan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Tujuan pengolahan limbah medis B3 adalah mengubah karakteristik Biologis dan/atau Kimia limbah sehingga potensi bahayanya terhadap manusia berkurang atau tidak ada sesuai Amanat Konstitusi ; Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat 1.

Beberapa istilah yang digunakan dalam pengolahan limbah medis B3 dan menunjukkan tingkat pengolahannya antara lain :

  1. Dekontaminasi.
  2. Sterilisasi.
  3. Desinfeksi.

Tujuannya untuk limbah medis B3 agar tidak berbahaya (render harmless), dan dimatikan (kills).

Istilah – istilah tersebut tidak menunjukkan tingkat efisensi dari suatu proses pengolahan Limbah medis. Sehingga untuk mengetahui tingkat efisiensi proses pengolahan limbah medis DITETAPKAN berdasarkan tingkat Destruksi Mikrobial dalam setiap proses pengolahan limbah medis B3.

Kemudian Ilham Fahruzi pendiri LPLH TN menambahkan untuk pengelolaan limbah medis B3 yang bersifat padat dengan cara pemusnahan melalui pengapian.

“Untuk pengelolaan dan pemusnahan limbah medis B3 yang bersifat zat padat pakai cara pengapian pembakaran dengan kisaran suhu 850 °C – 1.400 °C, dengan demikian bakteri dan virus apapun bisa sirnah serta limbah medis B3 yang sifatnya padat bisa musnah.” Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.