26 Juli 2024

H. Huda Pemilik Tambang Andesit Dan Sirtu PT Solehudin ST Di Desa Curahsuri Merupakan Penambang Legal Berjiwa Peduli Lingkungan Hidup

2 min read

LPLH TN News, SITUBONDO, Jawa Timur – Menanggapi pemberitaan dari media online ReportaseNews.com dan Mili.id dengan halaman Website :
https://reportasenews.com/proyek-jalan-tol-probowangi-didiuga-menggunakan-tanah-urug-tambang-galian-c-ilegal/ dan https://mili.id/baca-7978-proyek-tol-probowangi-diduga-pakai-tanah-uruk-galian-c-ilegal
yang dipublikasikan pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2023 dengan penulis rilis berita (jurnalis) Fatur Bari dianggap pemberitaan yang asal – asalan oleh H. Solehudin atau yang akrab disapa H. Huda. Rabu (14/2/2024).

Sebab PT Solehudin ST, sebuah perusahaan pertambangan yang berlokasi di Desa Curahsuri, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, terus memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan daerah serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar.

Perusahaan ini secara resmi telah mendapatkan izin lengkap (legal) untuk melakukan kegiatan pertambangan komoditas andesit dan sirtu dari otoritas yang berwenang. Dalam beberapa tahun terakhir, keberadaan tambang tersebut telah membawa dampak positif yang nyata bagi wilayah Kabupaten Situbondo.

Pertambangan andesit dan sirtu PT Solehudin ST memiliki peran penting dalam sektor pembangunan. Bahan tambang yang diekstraksi digunakan dalam berbagai proyek konstruksi, termasuk pembangunan jalan, jembatan, gedung, dan infrastruktur lainnya. Ketersediaan bahan tambang yang cukup dan berkualitas dari tambang ini telah memfasilitasi pembangunan yang cepat dan efisien di daerah sekitarnya.

Selain itu, PT Solehudin ST juga berkomitmen untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar tambang. Perusahaan ini telah menciptakan lapangan kerja bagi warga setempat, membantu mengurangi tingkat pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Para pekerja tambang mendapatkan pendapatan yang layak dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Tidak hanya itu, PT Solehudin ST juga memprioritaskan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (red – TJSL atau CSR), Perusahaan ini telah melaksanakan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar tambang. Mereka memberikan bantuan dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lingkungan.

Dalam mengelola kegiatan pertambangan, PT Solehudin ST juga menjunjung tinggi aspek keamanan dan keselamatan kerja. Perusahaan ini telah menerapkan standar keselamatan yang ketat untuk melindungi karyawan dan lingkungan sekitar. Hal ini mendukung keberlanjutan pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Dengan kontribusinya yang signifikan dalam pembangunan dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat, PT Solehudin ST telah membuktikan dirinya sebagai perusahaan pertambangan yang legal dan berkomitmen untuk berkontribusi positif dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Situbondo, diharapkan keberadaan tambang ini terus memberikan dampak yang bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi teladan bagi perusahaan pertambangan lainnya dalam menjalankan kegiatan mereka dengan bertanggung jawab.

Perlu diketahui oleh khalayak bahwa H. Huda atau H. Solehudin juga merupakan Anggota Pengurus Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) yang berjiwa Peduli terhadap Lingkungan Hidup dan bhakti sosialnya bagi warga tidak diragukan lagi dan paham betul antara yang Haq dan yang bhatil atau amar makruf nahi mungkar dalam pertambangan sehingga penambangannya benar – benar selalu Legal dan bertanggung jawab, baik bagi yang terdampak langsung maupun yang tidak terdampak langsung. (UJIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.