26 Juli 2024

ULASAN LENGKAP KODE – KODE PERKARA DALAM ADMINISTRASI PENULISAN DI FORMULIR

2 min read

Oleh : Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN).

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang ADMINISTRASI PERKARA TINDAK PIDANA.

Kode – Kode Perkara adalah kode dalam penulisan administrasi di Formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian Perkara Tindak Pidana, adapun rincian dari Kode – Kode Formulir Perkara, Sebagai berikut :

P-1 = Penerimaan Laporan (Tetap).
P-2 = Surat Perintah Penyelidikan.
P-3 = Rencana Penyelidikan.
P-4 = Permintaan Keterangan.
P-5 = Laporan Hasil Penyelidikan.

P-6 = Laporan Terjadinya Tindak Pidana.
P-7 = Matrik Perkara Tindak Pidana.
P-8 = Surat Perintah Penyidikan.
P-8A = Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan.
P-9 = Surat Panggilan Saksi / Tersangka.

P-10 = Bantuan Keterangan Ahli.
P-11 = Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli.
P-12 = Laporan Pengembangan Penyidikan.
P-13 = Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan.
P-14 = Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

P-15 = Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara.
P-16 = Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana.
P-16A = Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.
P-17 = Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
P-18 = Hasil Penyelidikan Belum Lengkap.

P-19 = Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi.
P-20 = Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis.
P-21 = Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap.
P-21A = Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap.
P-22 = Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.

P-23 = Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
P-24 = Berita Acara Pendapat.
P-25 = Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara.
P-26 = Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
P-27 = Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan.

P-28 = Riwayat Perkara.
P-29 = Surat Dakwaan.
P-30 = Catatan Penuntut Umum.
P-31 = Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB).
P-32 = Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili.

P-33 = Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS.
P-34 = Tanda Terima Barang Bukti.
P-35 = Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan.
P-36 = Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan.
P-37 = Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana.

P-38 = Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa.
P-39 = Laporan Hasil Persidangan.
P-40 = Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim.
P-41 = Rencana Tuntutan Pidana.
P-42 = Surat Tuntutan.

P-43 = Laporan Tuntutan Pidana.
P-44 = Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan.
P-45 = Laporan Putusan Pengadilan.
P-46 = Memori Banding.
P-47 = Memori Kasasi.

P-48 = Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
P-49 = Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi.
P-50 = Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum.
P-51 = Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52 = Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.
P-53 = Kartu Perkara Tindak Pidana.

Demikian yang kami ketahui.
Semoga informasi ini bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.