16 Desember 2024

Pendiri LPLH TN Menilai Siaran PERS Kementerian ESDM Dan Publikasi Hukum Online Dinilai Menyesatkan Publik

3 min read

LPLH TN News – Pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN), Ilham Fahruzi menilai publikasi bersumber dari Siaran PERS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor: 259.Pers/04/SJI/2022 Tanggal 12 Juli 2022, dan publikasi bersumber dari Hukum Online oleh Mochamad Januar Rizki Tanggal 13 Juli 2022 dinilai menyesatkan atau membingungkan terhadap publik atau pembaca atau Pelajar / Mahasiswa atau Akademisi yang mempelajari ilmu hukum positif secara online. Hal pernyataan tersebut disampaikan di Sekretariat DPP LPLH TN Jl. Bondowoso no. 151 RT. 003 / RW. 001 Dusun Krajan, Desa Buduan, Kec. Suboh, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur. Sabtu, (22/06/2024).

Adapun bukti Siaran PERS dari Website Kementerian ESDM sebagai berikut :
https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pertambangan-tanpa-izin-perlu-menjadi-perhatian-bersama

Serta bukti Publikasi dari Website Hukum Online sebagai berikut :
https://www.hukumonline.com/berita/a/ancaman-pidana-dan-denda-pelaku-pertambangan-tanpa-izin-lt62ce47cf6ef37/

Ilham Fahruzi selaku Pendiri Organisasi Pelestari LPLH TN mengatakan, “Seharusnya dalam Siaran PERS dari Kementerian ESDM dan Hukum Online menuliskan atau merilis atau meralat Siaran Persnya atau Rilisnya sebagai berikut sebelum atau sesudah dipublikasikan ke media online oleh editornya :
Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 diatur mengenai penyempurnaan terhadap Undang – Undang RI nomor 4 Tahun 2009 tentang PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA, yaitu menambahkan materi muatan baru berupa :

  1. pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan;
  2. Kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara;
  3. Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara;
  4. Penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP;
  5. Penguatan peran BUMN;
  6. Pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep Perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan
  7. Penguatan kebijakan terkait PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP pada Kegiatan Usaha Pertambangan, termasuk Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Dalam Undang – Undang RI nomor 3 Tahun 2020 juga dilakukan pengaturan kembali terkait Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara, Divestasi Saham, Pembinaan dan Pengawasan, Penggunaan Lahan, Data dan Informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kelanjutan Operasi Bagi Pemegang Kontrak Kerja (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Bagi Penambang Tanpa Izin bisa dinyatakan telah melanggar Undang – Undang RI nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang disebutkan Pada Pasal 158 UU RI nomor 3 Tahun 2020 Bahwa orang yang melakukan Penambangan Tanpa Izin dapat dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar).

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada Tahap Eksplorasi tetapi telah Melakukan Kegiatan Operasi Produksi maka bisa dipidana dengan Pidana Penjara diatur dalam Pasal 160.

Di Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan Pidana Penjara.” ungkapnya.

Lebih lanjut Ilham Fahruzi selaku Pendiri LPLH TN menjelaskan, “Kalau ditulis atau dirilis dengan dasar hukum berdasarkan Undang – Undang RI nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020. LKPP tersebut terdiri dari :

  1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020;
  3. Neraca per 31 Desember 2020;
  4. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020;
  5. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2020;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2020; dan
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Akan menyebabkan ambigu atau kerancuan atau ketidak sinkronan dasar hukum dengan materi pokok bahasan yang dipublikasikan dari Siaran Pers Kementerian ESDM dan Publikasi dari Hukum Online yang membahas tentang UU RI Nomor 3 Tahun 2020 diatur mengenai penyempurnaan terhadap Undang – Undang RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” pungkasnya.

Pewarta : Khairil Anwar (Pendiri LPLH TN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.