PELIBATAN ORGANISASI LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBUATAN AMDAL
2 min readAMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment) merupakan perangkat analisis untuk menilai suatu kegiatan (proposal kegiatan) tidak berdampak merugikan lingkungan, seperti kesehatan, flora, fauna, tata guna lahan, ekonomi, budaya dan sosial. AMDAL juga merupakan sebuah proses perencanaan yang digunakan untuk menghitung, memprediksi dan menganalisis dampak nyata dari sebuah proposal (rencana pembangunan) terhadap lingkungan serta untuk menyediakan informasi yang bias digunakan dalam proses pengambilan keputusan, apakah proposal tersebut akan disetujui atau tidak.
AMDAL terdiri dari : penyaringan, scoping, pengkajian, mitigasi, pelaporan, peninjauan, pengambilan keputusan, pengawasan dan manajemen dan partisipasi public. Pelaksanaan konstruksi/ implementasi dari program- program, kegiatan kerja (proyek), akan melalui tahapan-tahapan SIDLAKOM (Survey – Investigasi – Design – Penyiapan lahan dan lingkungan – AMDAL – Konstruksi / Implementasi – Operasi dan Maintenance/ Pemeliharaan).
Amdal sendiri memiliki manfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan agar layak dari berbagai aspek terutama lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Adapun Komisi Pembuatan Amdal diwajibkan melibatkan Organisasi Lingkungan Hidup, sesuai penegasan dalam peraturan perundang – undangan sesuai UU RI nomor 32 Tahun 2009, Pasal 30 menegaskan :
Ayat (1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari unsur:
a. instansi lingkungan hidup;
b. instansi teknis terkait;
c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
d. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
e. wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan
f. Organisasi Lingkungan Hidup.