KILAS BALIK : LPLH TN OBSERVASI DAN MENGANALISA DAMPAK LINGKUNGAN DI PERTAMBANGAN PERBUKITAN TAMPORA
2 min readLPLH TN NEWS – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) mendatangi dan melakukan Observasi dan menganalisa terkait Dampak Lingkungan Hidup dari penambangan di Dusun Tampora yang dilakukan oleh PT. Bekam sebagai penambangnya dan PT Gala Karya sebagai cluster/penghancuran batu menjadi kerikil bahan material konstruksi bangunan.
Dalam pengoperasian Perusahaan tersebut dimulai pukul 08:00 WIB sampai dengan 05:00 WIB. Perusahaan tersebut dalam operasionalnya dibagi beberapa shif yang dilaksanakan pada siang dan malam. PT. Bekam dan PT Gala Karya terletak di antara dua desa yaitu Desa Kalianget (Dusun Tampora) dan Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kamis (13/2/2020).
LPLH TN saat melakukan observasi dan analisa dampak lingkungan hidup bersamaan dengan rombongan Tim Laborat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo yang sedang melakukan monitoring juga pada penambangan perbukitan tampora dengan Mobil Dinas Laboratium DLH Kab. Situbondo.
Rizal selaku Manager PT. Gala Karya mengatakan, ” Karyawan operasional kami di lapangan hanya 19 orang dalam setiap shift yang terbagi dua shift,” terangnya
Rizal menambahkan, pihaknya akan benar – benar siap mendiskusikan untuk mengakomodir Lingkungan hidup masyarakat sekitar dengan bantuan program CSR .” imbuhnya.
Saat dalam ruangan kantor PT. Gala Karya beberapa bahasan yang dibahas oleh pihaknya dengan DLH dan LPLH TN diantaranya Perusahaan Tambang tersebut akan memberikan program bantuan CSR atau TJSL, diantaranya pembangunan jamban untuk masyarakat tampora dan lain sebagainya.
Khairil Anwar selaku Pengurus LPLH TN sekaligus Pengurus Pokdarwis Desa Kalianget mengatakan, “Kami mengharapkan keseriusan Perusahaan Pertambangan ini dapat memberikan tindak lanjut terhadap Lingkungan Hidup dan efek sosial positif bagi masyarakat sekitar, namun apabila itu tidak terpenuhi CSR atau TJSL maka kami akan berkirim surat ke instansi – instansi terkait secara resmi melalui organisasi kami yakni LPLH.” ujarnya.
Adapun Haji Hanifun yang mengaku sebagai Humas PT Gala Karya dan dianya juga merupakan anggota dari LSM Format For Green menurut pengakuannya menyampaikan kepada LPLH TN dengan mengatakan, “ Perijinan Penambangan ini adalah Legal bukan Ilegal, bisa di cek ke Kabupaten, bahkan bisa di cek ke tingkat Provinsi Jatim dalam Perijinan Penambangannya.” jelasnya.
Kemudian Ilham Fahruzi selaku Pendiri LPLH TN mengatakan, “Terkait perseroan yang melakukan penambangan walaupun lengkap perizinannya tetap diwajibkan membayar Pajak Negara dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, nah disini kami bukanlah Organisasi anti pembangunan infrastruktur melainkan kami hanya meluruskan setiap Usaha atau Kegiatan yang mengelola Sumber Daya Alam (SDA) diwajibkan memberikan CSR atau TJSL terhadap warga sekitar dan lingkungan sekitar.” tegasnya.