26 Juli 2024

POLISI AMANKAN PELAKU DAN BARANG BUKTI ILEGAL LOGGING DI TAMAN NASIONAL BALURAN SITUBONDO

2 min read

LPLH TN News – Polda Jawa Timur / Polres Situbondo / Polsek Asembagus berhasil mengamankan Pelaku dan Barang Bukti llegal Logging di wilayah hutan lindung Taman Nasional Baluran.

Dalam pengamanan Pelaku dan Barang Bukti Ilegal Logging tersebut petugas mengamankan pelaku pria inisial Z, (28 th) Warga Sumberwaru, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Pelaku berinisial Z diamankan pada hari Minggu dini hari (28/5/2023) beserta Barang bukti diantaranya 1 (satu) unit Kendaraan APV warna Silver dan 11 (sebelas) balok kayu jati di Jalan Pelabuhan Jangkar, Desa Asembagus, Kec. Asembagus, Kab.Situbondo, Prov. Jawa Timur.

Pelaku berinisial Z diduga kuat melakukan Ilegal Logging yaitu mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokumen atau surat syahnya hasil hutan.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan kronologis mengamankan Pelaku dan Barang Bukti ilegal logging tersebut berawal pada hari Minggu dini hari (28/5/2023) anggota Polsek Asembagus mendapatkan informasi warga sekitar.

“Anggota mendapat informasi dari warga tentang adanya kendaraan jenis APV warna Silver yang diduga mengangkut Kayu Ilegal,”kata AKBP Dwi Sumrahadi, Selasa (30/5).

Selanjutnya sejumlah anggota Polsek Asembagus merespon laporan tersebut dengan melakukan pengintaian kendaraan tersebut di wilayah Asembagus untuk melakukan penghadangan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil APV silver tersebut ternyata ditemukan sedang mengangkut 11 batang kayu jati berbentuk balok tanpa dokumen resmi hasil hutan.

Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, Prov. Jawa Timur.

“Pelaku beserta Barang Bukti sudah diamankan oleh Polsek Asmebagus, dan Kapolsek Asembagus juga telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) Taman Nasional Baluran untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging ” terangnya.

Selain itu, personel Polsek Asembagus bersama Polisi Hutan (Polhut) – Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK) Taman Nasional Baluran melakukan kroscek tunggak di Taman Nasional Baluran untuk memastikan asal muasal kayu jati tersebut.

Alhasil petugas menemukan pohon kayu jati bekas ditebang dan beberapa kupasan kulit kayu jati serta potongan pucuk kayu jati di hutan Baluran.

Dengan jejak perambahan hutan tersebut kemudian dijadikan bukti bahwa kayu jati yang diangkut oleh pelaku berinisial Z adalah berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran.

“Dari hasil pengecekan Polisi bersama Polhut (red – Polhut Gakkum KLHK) ditemukan bekas penebangan kayu jati dan bekas jejak perambahan hutan memperkuat bukti bahwa kayu jati yang dicuri tersangka berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran “ tutupnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.