26 Juli 2024

APA ARTINYA IPR ITU ?

6 min read

LPLH TN News, SITUBONDO Jawa Timur – Pertambangan merupakan salah satu jenis usaha yang memiliki banyak keuntungan. Pertambangan sendiri didefinisikan sebagai suatu kegiatan dalam pengambilan endapan bahan galian yang bernilai atau berharga dari dalam kulit bumi. Kegiatan ini dapat dilakukan secara manual (red – tradisional kearifan lokal) maupun mekanis (red – canggih dengan peralatan moderen).

Dalam pengelolaannya, pertambangan sendiri memiliki berbagai jenis kelompok yang berbeda-beda, salah satunya ialah Pertambangan Rakyat.
Terkait hal tersebut, pelaksanaan Pertambangan Rakyat tentunya diperlukan proses pengajuan hingga izin terlebih dahulu.

Lantas, apa sebenarnya Pertambangan Rakyat itu ? dan seperti apa perizinannya ?

Secara umum, Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Revisi UU Minerba) tidak memberikan Definisi mengenai Pertambangan Rakyat itu sendiri. Melainkan hanya memberikan definisi dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui Pasal 66 hingga 73.

Namun justru, definisi dari Pertambangan Rakyat itu terdapat dalam Undang – Undang RI Nomor 11 tahun 1967 Pasal 2 huruf n yang mendefinisikan Pertambangan Rakyat, sebagai Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan – bahan galian dari semua golongan a, b dan c seperti yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil – kecilan atau secara gotong – royong dengan alat – alat sederhana untuk pencaharian sendiri.

Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ) merupakan sebuah kuasa pertambangan yang diberikan Pemerintah sebagai upaya memberikan wadah bagi masyarakat untuk melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang telah ditentukan.
Luas wilayah tersebutlah yang menjadikan ciri utama dari IPR (Izin Pertambangan Rakyat).

Setiap orang ataupun golongan yang memiliki Hak dalam mendapatkan IPR ialah Penduduk atau Masyarakat setempat, baik itu orang pribadi, badan, organisasi hingga koperasi.
Seorang Pemimpin Daerah (Walikota atau Bupati) dapat melimpahkan kewenangannya dalam memberikan IPR kepada Camat.

Tentunya pertambangan rakyat dilegalisasikan dengan dikeluarkannya IPR sebagai Bukti Otentiknya. Dalam hal ini, Pasal 62 dan 63 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021) mengatur mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi guna mendapatkan IPR.

Terkait hal tersebut, telah diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku. Adapun, beberapa hal yang perlu dipenuhi dalam mendapatkan IPR, yang mana Pemohon Diwajibkan untuk Mengajukan Surat Permohonan kepada Bupati ataupun Walikota di wilayah tersebut.
Luas wilayah dari satu IPR ini akan diberikan kepada:

  1. Perseorangan yang memiliki luas paling besar 1 Hektar.
  2. Sebuah kelompok masyarakat dengan jumlah maksimal sebanyak 5 Hektar.
  3. Sebuah Koperasi dengan maksimal luas wilayah kurang lebih sebesar 10 hektar.

Terkait perizinan, IPR memiliki jangka waktu yang mana dapat digunakan hingga 5 tahun saja dan selanjutnya baru dapat dilakukan perpanjangan lagi.

Jika dibandingkan dengan izin pertambangan lain seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan) ataupun IUPK, IPR lah yang memiliki masa izin yang lebih singkat.

Izin pertambangan rakyat atau disingkat IPR telah diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 perihal pertambangan mineral dan batubara. Dalam peraturan perundang – undangan tersebut tim riset dunia tambang telah menyusun dengan lengkap mengenai seperti apa kebijakan pertambangan rakyat. Sehingga, dengan adanya regulasi ataupun dasar hukum izin pertambangan rakyat dapat membantu dalam membuka WAWASAN MASYARAKAT.

Disamping itu terdapat beberapa kelompok bahan galian dalam aktivitas pertambangan rakyat yang diatur dan disebutkan pada Undang – Undang RI Nomor 4 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 66. Terkait hal tersebut, berikut adalah kelompok galian, yaitu:

  1. Pertambangan galian batuan.
  2. Pertambangan galian batubara.
  3. Pertambangan galian mineral logam.
  4. Pertambangan galian bukan logam.

Dalam mengajukan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), terdapat syarat ataupun ketentuan umum yang perlu dipenuhi oleh setiap pemohon, baik orang pribadi, organisasi tertentu, hingga koperasi. Berikut adalah beberapa syarat ataupun ketentuan yang perlu dilakukan :

  1. Mengisi Surat Permohonan.
  2. Salinan atau fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha).
  3. Daftar titik koordinat wilayah yang ingin diajukan IPR, misalnya garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional.
  4. Salinan atau fotokopi identitas diri seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  5. Surat keterangan dari kelurahan ataupun desa setempat yang menyatakan seluruh pengurusnya, baik koperasi ataupun orang perseorangan pemohon merupakan masyarakat yang memang berada di wilayah itu atau penduduk setempat.
  6. Surat pernyataan yang menyatakan :
    (a). Perseorangan: telah mematuhi ketentuan atas Peraturan Perundang – Undangan dibidang LINGKUNGAN HIDUP serta keselamatan pertambangan.
    (b). Untuk Koperasi: memiliki Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan keselamatan pertambangan.
  7. Dokumen ataupun bukti pembayaran PNBP, Pencetakan Peta WIUP harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  8. Dokumen ataupun Data Diri digital permohonan harus secara lengkap dan akurat sinkron secara Online.

Cara atau Prosedur atau Mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

  1. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan, Apabila tidak lengkap dan tidak benar atau tidak akurat data dokumennya, maka Berkas Permohonan Akan Segera Dikembalikan Kepada Pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
  3. Kepala Dinas akan memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut
    Selanjutnya, Kepala Bidang akan memeriksa lembar disposisi dari Kepala Dinas dan meneruskannya ke Kepala Seksi, berdasarkan dengan kewenangannya
    Kepala Seksi akan mempelajari lembar disposisi tersebut dan kelengkapan berkas.
  4. Pelaksana akan menyusun surat permintaan pertimbangan teknis kepada Dinas terkait mengenai teknis yang bersangkutan.
  5. Kepala Dinas teknis yang bersangkutan akan memberikan pertimbangan teknis Berdasarkan Hasil Peninjauan Lapangan terkait dampak Lingkungan Hidup.
  6. Kepala seksi akan memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan terkait dampak Lingkungan Hidup.
  7. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin dan/atau non izin.
  8. Kepala seksi dan Kepala Bidang akan memeriksa draf naskah izin dan/atau non izin.
  9. Kepala Dinas akan menandatangani draf naskah izin dan/atau non izin yang telah berhasil diperiksa.
  10. Pihak Pelaksana akan memberikan nomor dan tanggal pada naskah izin dan/atau non izin kepada Pemohon.
  11. Pelaksana akan mendokumentasikan naskah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tersebut.

Jangka Waktu masa berlakunya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) :

Dalam proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan diberikan dalam jangka waktu selambat – lambatnya sekitar 10 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali, yang masing – masing perpanjangannya dalam jangka waktu 5 tahun.

Lebih lanjut, pada pelaksanaan Pertambangan Rakyat itu sendiri, terdapat kewajiban teknis yang wajib dipatuhi, hal ini diatur dalam Pasal 66 ayat (2) PP 96/2021 yang menyebutkan larangan penggunaan bahan peledak, bahan beracun, dan penggalian bawah tanah bagi perseorangan.

Sedangkan pelibatan masyarakat dan/atau Organisasi pelestari lingkungan hidup dalam pengawasan dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup terkait UKL – UPL atau AMDAL telah diatur dalam Undang – Undang RI nomor 32 Tahun 2009.

Komisi Pembuatan Amdal DIWAJIBKAN melibatkan Organisasi Lingkungan Hidup, sesuai penegasan dalam Peraturan Perundang – Undangan sesuai UU RI nomor 32 Tahun 2009, Pasal 30 menegaskan :

Ayat (1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari unsur:

a. instansi lingkungan hidup;
b. instansi teknis terkait;
c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
d. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
e. wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan
f. Organisasi Lingkungan Hidup.



Adapun Hak Gugat Masyarakat terdapat dalam Undang – Undang RI nomor 32 Tahun 2009 di Pasal 91 menegaskan :
  (1)Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  (2)Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
  (3)Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  
Sedangkan Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup terdapat dalam Undang – Undang RI nomor 32 Tahun 2009 di Pasal 92 menegaskan :
  (1)Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  (2)Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
  (3)Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
   a.berbentuk badan hukum;
   b.menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
   c.telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
  
Gugatan Berupa Gugatan Administratif terdapat dalam Undang – Undang RI nomor 32 Tahun 2009 di Pasal 93 menegaskan :
  (1)Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila :
   a.badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;
   b.badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang Wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau
   c.badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan
  (2)Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.