26 Juli 2024

KILAS BALIK ; GAKKUM KLHK GAGALKAN PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI DI BESUKI KABUPATEN SITUBONDO, JAWA TIMUR

2 min read

LPLH TN News, SITUBONDO Jawa Timur – Setahun yang lalu Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan KLHK bersama Polda Jatim berhasil menggagalkan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi di Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Hari Sabtu 11 Juni 2022.

Tim Operasi berhasil menangkap 1 orang pelaku Lutfi Nurhidayah (usia 24 tahun di tahun 2022) yang merupakan seorang wiraswasta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi melalui jejaring media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran tesebut, Tim Operasi Gakkum KLHK melakukan penangkapan terhadap Lutfi Nurhidayah di rumahnya di Desa Besuki, Kec. Besuki, Kab. Situbondo, Jawa Timur. Selain pelaku, Tim Operasi Gakkum KLHK Jabalnusra juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) atau disebut burung Garuda Jawa, 1 (satu) ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), 1 (satu) ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), 3 (tiga) buah kandang besi, dan 2 (dua) buah Handphone Merk Vivo. Saat ini ketiga satwa dilindungi telah dititiprawatkan di Balai Besar KSDA Jawa Timur dan tersangka Lutfi Nurhidayah telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara menjerat tersangka Lutfi Nurhidayah dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Taqiuddin, mengatakan “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi Undang – Undang”, ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK sekaligus Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, menegaskan “Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi, modusnya terus berkembang termasuk penggunaan teknologi (perdagangan online). Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL”, tegas Sustyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.