KOMISI VII DPR RI MINTA KEMENTERIAN ESDM TIDAK MENERBITKAN IUP PASIR LAUT, MENTERI ESDM RI JAWAB PASIR LAUT KOMODITAS YANG DILARANG EKSPOR
2 min readLPLH TN News, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia membuka legalitas Ekspor Pasir Laut yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023, sehingga hal tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak pelaksana amanah konstitusi Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat 1, baik melalui suara DPR RI maupun kebijakan Kementerian ESDM RI.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Kementerian ESDM tidak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut untuk penjualan sebagai tindak lanjut kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Selasa (13/6/2023).
Mulyanto menilai, kebijakan izin ekspor pasir laut ini belum clear karena batas wewenang antar-kementerian masih rancu. Karena itu, Kementerian ESDM sebaiknya tidak mengeluarkan IUP pasir laut agar masalah tidak bertambah runyam.
Pemerintah perlu mendengar aspirasi masyarakat dan menimbang ulang keputusan membuka izin ekspor pasir laut karena lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Menteri ESDM juga diminta untuk tetap berkonsultasi terkait implementasi soal tersebut kepada Komisi VII DPR RI.
“Ekspor pasir laut ini diyakini akan merusak ekosistem laut, menenggelamkan pulau-pulau kecil, merugikan nelayan dan mengganggu ketahanan pangan. KERUGIAN LINGKUNGAN yang ditimbulkan akan jauh lebih besar ketimbang Potensi Penerimaan Negara yang akan diperoleh,” kata Mulyanto. dilansir dari wartaekonomi.co.id , Kamis (15/6/2023).
“Jadi memang sebaiknya regulasi tersebut direvisi. Fokus saja pada pemanfaatan sedimen untuk kebutuhan reklamasi domestik. Tidak perlulah ekspor pasir laut ke SINGAPURA. Itu bukan Nasional interest kita,” tegas Mulyanto.
Mulyanto minta Pemerintah mengedepankan aspek kehati-hatian dalam membuat kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang diputuskan MEMBAHAYAKAN KEEDAULATAN NEGARA. Jangan karena tergiur pendapatan yang tidak seberapa, tapi KEWIBAWAAN BANGSA DAN NEGARA TERANCAM.
Menanggapi permintaan Komisi VII DPR RI terkait hal tersebut, Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif menyebut, Pemerintah RI membuka keran ekspor pasir sedimentasi, sedangkan untuk ekspor pasir laut merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan RI dimana berdasarkan regulasi di bidang perdagangan Ekspor Pasir Laut Dilarang.
Demikian disampaikan Menteri ESDM RI dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR Jakarta, Selasa (13/6/2023).
“Kebijakan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Dalam hal ekspor pasir laut sesuai PP 26 tahun 2023 akan dibuka maka Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkoordinasi antara lain dengan Kementerian Perdagangan mengingat sesuai dengan regulasi perdagangan, pasir laut merupakan komoditas yang dilarang untuk ekspor,” jelas Arifin.
Arifin menyebut, PP 23 merupakan aturan yang diprakarsai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di mana salah satu substansinya terkait pembersihan sedimentasi laut.
“Regulasi ini diprakarsai oleh KKP (red – Kementerian Kelautan dan Perikanan) dengan substansi pengaturan antara lain, untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan laut. Dalam hal dan badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi jika ditemukan mineral dalam pasir laut dan akan memanfaatkannya secara komersial harus mengajukan IUP,” terangnya.
“Untuk penjualan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan di bidang perrtambangan minerba,” sambungnya. dilansir dari finance.detik.com , Selasa (13/06/2023).
Dia melanjutkan, wilayah pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan hasil kajian.
“Wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri KKP berdasarkan hasil kajian yang tidak boleh masuk dalam wilayah IUP,” katanya.