26 Juli 2024

TAMBANG ILEGAL TEWASKAN SEORANG PEKERJA, DIDUGA PEMILIK TAMBANG ILEGAL OKNUM TNI INISIAL (R)

3 min read

LPLH TN News, JEMBER Jawa Timur – Seorang laki-laki bernama Edy (29), tewas tertimbun batu dan tanah galian tambang di Dusun Kaliwining, Desa Suboh, Kec. Pakusari, Kab. Jember, Prov Jawa Timur.

Dua rekannya, Abdul Muni (28), dan Samsul Arifin (37) dijadikan sebagai tersangka, lantaran dianggap kelalaiannya yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi menyatakan dalih penetapan tersangka karena kedua orang itu turut berperan dalam aktivitas tambang bersama korban.

“Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara akibat kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sehingga, tersangka kami tahan,” ujarnya. Selasa (07/06/2023)

Polisi mengembangkan penyidikan dengan menelusuri sosok pemilik lahan tambang. Sebab, sudah diketahui bahwa lokasi tersebut bukan termasuk kawasan tambang Legal.

“Tambang itu ilegal. Kami dalami melalui sidik, Ada 8 orang saksi yang kami periksa dari pihak-pihak terkait di tambang,” ucap Kukun.

Kasus ini kian merembet ke berbagai hal, bukan hanya masalah kematian pekerja dan Legalitas tambang melainkan juga menyangkut aliran UANG hingga sosok penting dibalik kepemilikan Lahan Tambang.

Kepala Desa Suboh, Fitriatun Navilah meyakinkan status tambang tersebut ilegal, Dia sempat menerima amplop berisi uang dari tambang.

“Uangnya Rp 500.000 (red – Lima Ratus Ribu Rupiah),” ungkap Fitriatun saat menjawab konfirmasi di rumahnya, Rabu, 14 Juni 2023 oleh awak media (Sut/fat dari media Klik Times, Biro Jember).

Pemberian uang itu berlangsung ketika aktivitas tambang hendak beroperasi sekitar satu bulan silam, adapun Orang yang telah memberikan uang adalah Abdul Muni, dan sekarang Abdul Muni ditahan menjadi tersangka.

Seingat Fitriatun, uang pemberian Abdul Muni dikembalikan melalui seorang perangkat Desa, Kendati ia tidak tahu pasti, apakah uangnya sudah benar-benar dikembalikan oleh perangkat desanya.

“Saya suruh Pak Kasun yang mengembalikan uang itu, Saya takut terjadi apa-apa, Pokoknya, saya suruh uangnya dikembalikan,” tutur perempuan 34 tahun itu.

Menurut Fitriatun, belakangan dirinya baru mengetahui pemilik tambang bukanlah Abdul Muni, melainkan seorang oknum anggota TNI berinisial R.

Ia tidak tahu pasti asal kesatuan R, tapi yang jelas Fitriatun sempat bertemu langsung dengan R ketika diperiksa penyidik di Mapolres Jember pasca insiden kematian pekerja tambang.

“Tanah tambang pemiliknya tentara itu (R), Kalau tanah itu sebelumnya punya warga dibeli seseorang bernama Hakim, Kemudian dijual ke R.” jelasnya.

Fitriatun mengungkapkan, di wilayahnya terdapat sekitar 4 tambang yang seluruhnya ilegal, Dua tambang telah berhenti, dan masih ada dua lagi yang tetap beroperasi.

“Yang berhenti pertama karena diprotes warga. Lalu, yang ada kejadian pekerja mati itu, Dua lainnya masih jalan,” bebernya.

Dia meyakinkan, dirinya tidak pernah berhubungan dengan pemilik tambang ilegal (R) apalagi sampai menerima uang, Kalaupun ada uang dari tambang justru disebutnya mengalir ke berbagai pihak dengan keperluan lain.

“Misalnya, warga mau pengajian atau mengadakan acara minta sumbangan ke tambang, Tambang juga kadang ngasih bantuan beras ke warga sekitar, Kalau ke saya atau desa tidak.” ujarnya.

Masalah tambang ilegal mendapat sorotan luas, Komisi B DPRD Kabupaten Jember menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi, termasuk ke TKP yang pekerjanya tewas.

Temuan Komisi B, tambang ilegal telah banyak beroperasi di berbagai tempat, Paling banyak yang tereksploitasi adalah perbukitan atau dalam istilah lokal disebut gumuk.

Sekretaris Komisi B, David Handoko Seto menyebut sedikitnya ada 1.000 gumuk di Kabupaten Jember yang tersebar di 248 Desa / Kelurahan dalam 31 Kecamatan, Hampir separuh dieksploitasi secara Ilegal dan liar.

Eksploitasi gumuk telah mengakibatkan kerusakan Lingkungan Hidup dan menyebabkan bencana alam, Hal itu mempengaruhi keseimbangan alam dan menimbulkan bencana puting beliung, karena gumuk sudah berkurang banyak sebagai elemen alami penahan angin.

“Kami akan tindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat bersama intansi terkait, Tambang – tambang ilegal harus ditindak dengan mengendalikan kebijakan,” tegas David.

Pembaca dan Pemirsa dapat juga saksikan Video area TKPnya di Youtube :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.