26 Juli 2024

PENDIRI LPLH TN, ILHAM FAHRUZI EDUKASI TENTANG ZAKAT MAL

3 min read

Disusun Oleh : Ilham Fahruzi / Ujik.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang sudah memenuhi sejumlah syarat. Kata zakat ditinjau dari sisi bahasa arab memiliki beberapa makna, di antaranya berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan, dan memuji. Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin).

Dalam ajaran agama Islam, zakat ditempatkan sebagai satu pilar penting yang tak terpisahkan. Di dalam Al-Qur`an, zakat kerap digandengkan dengan pilar salat. Salah satunya termaktub dalam AL Qur’an surat AL – Bayyinah ayat 5, yang berbunyi:

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).”

Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat nafs (jiwa) atau disebut juga zakat fitrah, kemudian zakat mal (harta).

Selain zakat fitrah (zakat al-fitr) yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan, ada pula zakat mal yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Mal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal), yakni “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut ajaran Islam , harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Syarat zakat mal adalah :

  1. Milik penuh, bukan milik bersama.
  2. Berkembang Artinya harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
  3. Cukup nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu.
  4. Cukup haulnya atau sudah lebih satu tahun
  5. Lebih dari kebutuhan pokok Artinya biaya atau belanja untuk kehidupannya sudah lebih dari kata terpenuhi.
  6. Bebas dari utang Artinya harta yang dimiliki sudah lunas dari angsuran / cicilannya.

Harta yang terkena wajib zakat:

  1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
  2. Uang dan surat berharga lainnya.
  3. Perniagaan.
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  5. Peternakan.
  6. Perikanan.
  7. Pertambangan.
  8. Perindustrian.
  9. Pendapatan / Penghasilan dan Jasa,
  10. Zakat Penghasilan barometer / patokannya adalah dengan mengikuti Harga Emas 1 Gram pada Hari saat mau mengeluarkan Zakatnya, Contoh saat ini Kamis, 2 Nopember 2023, Sebagai Berikut : 1 Gram Emas 24 karat seharga Rp. 1,125,808 (harga sudah termasuk PPh 0,25 %). Zakat Mal Penghasilan setahun apabila telah mencapai setara dengan 85 gram atau senilai Rp. 95.693.680 X 2,5 % = Rp 2.392.342 (Untuk Zakat setiap tahunnya) Atau Rp. 95.693.680 : 12 Bulan = Rp. 7.974.473 (Penghasilan minimal setiap bulannya) dikenakan Zakat Mal Penghasilan 2,5% sejumlah Rp. 199.361(jika dikeluarkan Untuk Zakat Mal Penghasilan setiap bulannya).
  11. Rikaz atau Zakat barang temuan adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul. Barang temuan yang wajib dizakati hanya yang berupa emas atau perak sejumlah 20%.

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023.

Syariat Islam ini sebagai realisasi dari Undang – Undang Dasar tahun 1945 pasal 34 yaitu ; “Fakir-miskin, anak yatim, dan orang-orang terlantar dipelihara oleh Negara.” Dalam hal ini melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).

Perlu diketahui sebelum membayar zakat juga harus mengenal yang namanya nisab atau batas harta wajib zakat, saat ini senilai 85 gram emas dalam setahun. Nishab zakat mal pendapatan/penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667 per tahun atau berpenghasilan Rp 6.828.806 per bulan.

Do”a Niat Zakat Mal :

Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta`ala.

Artinya: “Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri Fardhu Karena Allah Ta`ala”.

Adapun Zakat Mal disalurkan kepada 8 (Delapan) golongan penerima zakat. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir (1), orang-orang miskin (2), pengurus-pengurus zakat (3), para muallaf yang dibujuk hatinya (4), untuk (memerdekakan) budak (5), orang-orang yang berhutang (6), untuk jalan Allah (7) dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (8), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 60).

Berikut Tabel Zakat Mal, Sebagai Berikut :

Perintah ALLAH S.W.T melalui firman-NYA yang tercatat dalam Al Qur’an Surat AT – Taubah Ayat 103, yang berbunyi:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’amu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. ALLAH Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.