26 Juli 2024

LPLH TN MENGEDUKASI HUKUM LINGKUNGAN HIDUP ; “SUARA GADUH DAN BISING SAAT MALAM HARI DAN DINI HARI BISA DIPIDANAKAN.”

2 min read

Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) mengedukasi HUKUM LINGKUNGAN HIDUP dengan tema “Suara Gaduh Dan Bising Saat Malam Hari Dan Dini Hari Bisa Dipidanakan.”, dengan dasar Hukum Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan oleh DPR RI berupa UU RI (KUHP) dan Peraturan Kementerian – Kementerian terkait sebagai berikut dibawah ini :

KETETAPAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP No. 48/MENLH/11/1996 Tentang Baku Mutu Kebisingan Untuk KAWASAN PERMUKIMAN Adalah 55 Desibel.

Intensitas Bunyi 40 dB sampai 50 dB Merupakan Batas Suara Yang AMAN BAGI TELINGA MANUSIA.

LARANGAN MENGGANGGU KETENTERAMAN LINGKUNGAN
Jika kegiatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari atau dini hari tersebut menimbulkan KEGADUHAN, maka DAPAT DIJERAT PIDANA berdasarkan ketentuan dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat mulai diterbitkan (Masih berlakunya KUHP yang lama), dan UU 1/2023 KUHP yang baru ini mulai berlaku 3 Tahun kedepan terhitung sejak Tanggal 2 Januari 2023 Diundangkan yakni nanti pada Tanggal 1 Januari Tahun 2026 sudah diberlakukan Sanksi Pidananya.

Namun Menkes RI mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 70 Tahun 2016, Menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) Tingkat Kebisingan DI TEMPAT KERJA Yaitu Maksimal 85 dB Dengan Lama Paparan 8 Jam.

Sedangkan NAB menurut Kepmenaker No. per-51/ MEN/ 1999, ACGIH, 2008 dan SNI 16-7063-2004 adalah 85 dB UNTUK PEKERJA Yang Sedang Bekerja Selama 8 Jam Perhari Atau 40 Jam Perminggu.

Dalam HUKUM PIDANA saat ini yang masih berlaku, Ancaman atas perbuatan membuat kegaduhan tertuang dalam Pasal 503 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi,

“Diancam dengan Pidana Kurungan paling lama tiga hari atau Pidana Denda paling banyak Rp. 225;

  1. Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
  2. Barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.”

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503, dilipatgandakan menjadi seribu kali.

Adapun Alat Ukur Suara Decibel Meter Noise Sound Level Desibel dB Tester, Harga Rp 322.500an di Shopee, dlsb.

Keterangan :

Desibel (Lambang Internasional = dB) adalah satuan untuk mengukur intensitas suara. Satu desibel ekuvalen dengan sepersepuluh Bel. Huruf “B” pada dB ditulis dengan huruf besar karena merupakan bagian dari nama penemunya, yaitu Bell (Alexander Graham Bell).

Desibel juga merupakan sebuah unit logaritmis untuk mendeskripsikan suatu rasio. Rasio tersebut dapat berupa daya (power), tekanan suara (sound pressure), tegangan atau voltasi (voltage), intensitas (intencity), atau hal-hal lainnya. Terkadang. dB juga dapat dihubungkan dengan Phon dan Sone (satuan yang berhubungan dengan kekerasan suara).

Waktu Menurut Ilmu Hukum dan KBBI : Malam Hari yaitu mulai pukul 18:00 WIT / WITA / WIB (Setelah Matahari Terbenam) sampai pukul 24:00 WIT / WITA / WIB atau pukul 00:00 WIT / WITA / WIB., dan Dini Hari yaitu mulai pukul 00:00 WIT / WITA / WIB sampai pukul 05:00 WIT / WITA / WIB.

Sebagai tambahan informasi terkait Hukum Lingkungan Hidup Tentang Kebisingan dan Kegaduhan, yang dimaksud Malam adalah Waktu antara Matahari Terbenam sampai Matahari Terbit, Demikian yang disebutkan dalam Pasal 98 KUHP dan Pasal 186 UU 1/2023.

Sedangkan Sanksi Hukumnya Sebagai Berikut, Silahkan Klik Tautan Dibawah Ini :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/buat-gaduh-di-malam-hari-ini-jerat-hukumnya-lt51c527686fe4b

Artikel disusun oleh Pendiri LPLH TN : ILHAM FAHRUZI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.