GALIAN ILEGAL DI BANYUWANGI: TANPA IZIN, RUSAK INFRASTRUKTUR, DIDUGA LIBATKAN OKNUM TELKOM
2 min read
LPLH TN News, Banyuwangi – Jawa Timur
Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) DPC Banyuwangi menyoroti dan mengecam keras aktivitas penggalian kabel bawah tanah bekas milik PT. Telkom yang dilakukan secara ilegal di jalur Genteng–Karangdoro, tepatnya di Dusun Lidah, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Aksi ini terjadi pada Kamis malam, 9 Mei 2025, sekitar pukul 23.58 WIB, tanpa papan proyek, rambu keselamatan, maupun izin resmi dari Dinas PU Bina Marga.

Sekelompok pekerja di lokasi mengaku mewakili PT. Putri Ratu Mandiri, perusahaan pemenang lelang kabel bekas Telkom. Namun, hingga Rabu, 21 Mei 2025, tidak ditemukan satu pun dokumen perizinan resmi dari perusahaan tersebut di instansi teknis terkait. Ketua LPLH TN Banyuwangi, Rofiq Azmy, menindaklanjuti kasus ini dengan mendatangi Kantor Telkom Genteng pada 20 Mei 2025 untuk mengkonfirmasi legalitas proyek.

Alih-alih mendapatkan kejelasan, Rofiq justru dituding merugikan Telkom sebesar Rp104 juta oleh seorang staf berinisial “N“, dihadapan karyawan dan awak media. Klarifikasi yang dilanjutkan kepada staf lain berinisial ‘H” juga tidak memberikan kejelasan. Permohonan izin disebut telah dititipkan kepada seseorang berinisial “S”, oknum pegawai PU Provinsi Jawa Timur. Namun, berdasarkan dokumen kontrak kerja (SPK) yang ditunjukkan, lokasi Desa Gambiran tidak tercantum sebagai bagian dari kegiatan proyek tersebut.

Dalam SPK No. 099/PRM/IKT/III/2025 milik PT. Putri Ratu Mandiri hanya tercantum lokasi seperti Benculuk, tanpa mencantumkan Gambiran. Sekretaris Dinas PU Bina Marga Banyuwangi juga menegaskan tidak pernah menerima permohonan izin dari Telkom atau pihak pelaksana proyek. Aktivitas penggalian di ruang milik jalan tanpa izin dari Pemerintah Daerah merupakan pelanggaran hukum.

Investigasi LPLH TN bersama media mendapati dua oknum pegawai Telkom, yakni “N” dan “H“, diduga terlibat dalam memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut, termasuk memberikan akses dan dukungan operasional kepada pelaksana di lapangan.

Rofiq Azmy menegaskan bahwa penggalian tanpa pengawasan telah menyebabkan kerusakan pada bahu jalan dan menurunkan kontur jalan. Aktivitas ini melanggar berbagai regulasi, antara lain:
- PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi,
- Permen PU No. 14/PRT/M/2010 tentang Jaringan Telekomunikasi di Jalan,
- Perda Banyuwangi No. 10 Tahun 2013,
- Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan
- UU No. 38 Tahun 2004, khususnya Pasal 55 tentang sanksi pelanggaran pemanfaatan ruang milik jalan.
“Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang. Kegiatan malam hari di ruang publik tanpa izin adalah tindakan melawan hukum. Legalitas pusat tidak dapat menyingkirkan kewajiban administratif di tingkat daerah,” tegas Rofiq.

Rofiq meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera menyelidiki dugaan kerugian Negara yang ditimbulkan, penyalahgunaan aset BUMN, serta potensi pelanggaran administratif dan pidana. Ia menekankan pentingnya penegakan akuntabilitas dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.


“Masyarakat menanti tindakan tegas dari Pemkab Banyuwangi, PT. Telkom Indonesia, dan aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik kegiatan ilegal ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.
(TIM Pewarta : DION, AGUNG, UJIK, Dan Tim Investigasi LPLH TN).