92 HARI PROSES PENYIDIKAN SATRESKRIM POLRES SITUBONDO PERKARA PENGRUSAKAN RUMAH, BAP BELUM MASUK KE JPU
5 min readRilis atau Artikel disusun oleh : Pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) : ILHAM FAHRUZI, Kamis 30 Mei 2024.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
وَلَا تَلۡبِسُواْ ٱلۡحَقَّ بِٱلۡبَـٰطِلِ وَتَكۡتُمُواْ ٱلۡحَقَّ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Artinya: “Janganlah kalian campur-adukkan antara KEBENARAN dan KEBATILAN, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya”. (Q.S. AL – Baqarah [2]: 42).
LPLH TN News, SITUBONDO – Sebelumnya telah diberitakan oleh LPLH TN News dengan Tim Investigasi LPLH TN mencari bahan keterangan serta mengumpulkan bukti – bukti perdata yang dengan bukti perdata kepemilikan tanah seluas 930 m² itu bisa membuat terang benderang tentang perkara tindak pidana pengrusakan rumah milik Ibu Misti (56 Th) yang terjadi di RT. 001 / RW. 002, Dusun Pagarcarang Utara, Desa Suboh, Kec. Suboh, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur dan guna menemukan siapa saja terlibat di dalamnya, kemudian LPLH TN mendampingi pihak korban melaporkan ke Satreskrim Polres Situbondo tertanggang 28 April 2024 dengan Nomor : LP/B/34/II/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR.
Dari hasil investigasi LPLH TN dilapangan telah menemukan bukti nyata tindak kejahatan yang dilakukan terlapor AYAT pak HAYATI, MANSUR pak IKA, HAYATI buk IKA yang telah berbuat suasana tidak aman di lingkungan masyarakat.
Sehingga dalam Laporan Polisi dicantumkan atau penempatan Pasal 170 KUHP yang sebagai delik “KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM”, maka dimaknai sebagai tujuan utama perbuatan tersebut adalah MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM.
Dimulai dari awal pelaporan tanggal 28 Februari 2024 hingga sampai saat ini tanggal 30 Mei 2024 sudah mencapai 92 hari pelaporannya Ibu Misti dan proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Satreskrim Polres Situbondo masih terus berlangsung.
Dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri nomor 12 Tahun 2009) disebutkan bahwa Batas Waktu Penyelesaian Perkara Ditentukan Berdasarkan Kriteria Tingkat Kesulitan Atas Penyidikan, Sehingga batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
- 120 (seratus dua puluh) hari untuk Penyidikan Perkara Sangat Sulit;
- 90 (sembilan puluh) hari untuk Penyidikan Perkara Sulit;
- 60 (enam puluh) hari untuk Penyidikan Perkara Sedang; atau
- 30 (tiga puluh) hari untuk Penyidikan Perkara Mudah.
Berhubung pelaporan sudah 92 hari pelaporannya Ibu Misti dan proses Penyidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Situbondo masih berlangsung hingga sampai saat ini sehingga Berita Acara Peneriksaan (B.A.P) dan Resume belum masuk ke Kejaksaan Negeri Kab. Situbondo, maka LPLH TN mempertanyakan ke pihak penyidik / pembantu penyidik via What’s App di nomor : +6281333777XXX (red – Nama Julukan Pak Ambon) pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024, pukul 20:22 WIB sampai dengan pukul 20:26 WIB dengan hasil Screen Shoot sebagai berikut :
Seharusnya Penyidikan Berdasarkan Perkapolri nomor 12 Tahun 2009 tersebut yang dijelaskan sebagai berikut ini :
A. Penyidikan 120 Hari (Perkara Sangat Sulit) ;
- Belum diketahui saksinya.
- Saksi berada di luar negeri.
- Saksi belum diketahui keberadaannya
- TKP di beberapa lintas negara.
- Tersangka berada di luar negeri.
- Tersangka belum diketahui identitasnya.
- Membutuhkan penyidikan lama.
B. Penyidikan 90 Hari (Perkara Sulit) ;
- Saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian perkara.
- Tersangka dilindungi kelompok tertentu.
- Tersangka belum diketahui identitasnya.
- Barang bukti sulit di dapat.
- Memerlukan keterangan ahli.
- Tindakan pidana terjadi di beberapa tempat.
- Memerlukan penyelidikan lama.
C. Penyidikan 60 Hari (Perkara Sedang) ;
- Saksi cukup.
- Identitas keberadaan tersangka sudah diketahui.
- Tersangka tidak terganggu mentalnya.
- Terdapat Barang Bukti atau Petunjuk.
- Tersangka tidak dalam bagian dalam kelompok tertentu.
- Tersangka tidak menggunakan langkah hukum jika dipaksa tanda tangan BAP.
D. Penyidikan 30 Hari (Perkara Ringan) ;
- Saksi cukup.
- Keterangan tindak pidana mudah didapat.
- Alat bukti sudah diketahui.
- Tersangka sudah tertangkap.
- Proses penanganan cepat.
Sebab Bukti – Bukti Perdata Tanah Hibah seluas 930 m² dianggap lengkap dan siap diajukan ke Kejaksaan Negeri guna persidangan Pengadilan Negeri yang telah dikumpulkan oleh Tim Investigasi LPLH TN yang dipimpin oleh Ilham Fahruzi bersama langsung berkoordinasi dengan Budiyono alias Jhang (Nama China) dan Notaris ibu Anggraeni didapat keterangan bahwa tanah tersebut status tanah Hak Yasan milik Mulyadi alias Chunan (Nama China, (Suami dari Kori (Nama China) dan orang tua dari Lia dan Lita)) dengan Persil nomor 9 dan Koher nomor 35, Klas atau Blok D.I awalnya seluas 1130 m² dibeli dari Amna alias bok Lis dan Aliyatun yang merupakan anak dari Eti bin Pak Patemi atau Etti bin Pak Pattemi kemudian dibagi 2 (dua) yang 930 m² dihibahkan untuk 7 orang dan sisanya dijual belikan ke Abdur alias Pak Ida dengan Persil nomor 9, Koher nomor 35, Klas atau Blok D.I serta didapat Puldata berkas Dokumen sebagai berikut :
A. Tanda Bukti Sah Tanah Milik Mulyadi Alias Chunan dengan Persil nomor 9 dan Koher nomor 35, Klas atau Blok D.I :
B. Tanda Bukti Sah Milik Abdur Alias Pak Ida dengan Persil nomor 9 dan Koher nomor 35, Klas atau Blok D.I. :
Lantas kemudian tahu – tahu muncul Tanah atas nama BUNAWAR yang tidak jelas Akta Jual – Belinya dan Riwayat kepemilikan sebelumnya milik siapa yang diatasnya berdiri bangunan milik terlapor yakni Mansur Pak Ika dan keluarganya.
Inilah tugas Penyelidik dan Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, BPN Situbondo, dan Panitia PTSL Desa Suboh Tahun 2023 serta Instansi terkait lainnya untuk mengungkap serta menyampaikan fakta – fakta yang diduga ada unsur kesengajaan Pemalsuan Data / Dokumen Hak Milik Tanah tersebut, termasuk yang menjabat Camat Kecamatan Suboh Tahun 2023 saat itu pelaksanaan PTSL, Sebab didalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 yang diterangkan bahwa CAMAT BERTUGAS MELAKSANAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT, dan menurut didalam Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayan masyarakat.
Seharusnya Penyidik Polres Situbondo tidak perlu ragu – ragu dan terkesan menunda – menunda Perkara Pidana Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan Rumah Warga tersebut untuk segera dipersidangkan sebab Perkaranya telah dipantau oleh Kompolnas RI atau Menkopolhukam RI dan Korban / Pelapor pengrusakan rumah bersama keluarganya telah menyatakan dengan terang benderang agar Perkaranya terus dilanjut dan diselesaikan ke meja hijau di Pengadilan Negeri, apapun keputusan atau hasilnya yang diputuskan oleh Ketua Hakim nantinya akan diterima lega oleh Pelapor / Penuntut.
Sebenarnya telah waktunya perkara tindak pidana pengrusakan tersebut masuk ke Persidangan Pengadilan Negeri atau minimal BAP harus diterima JPU dan perkara bisa dinyatakan P21 oleh Kejaksaan namun Fakta Realitanya sampai berita ini ditayangkan (Kamis 30 Mei 2024) proses penyidikannya dinilai Sangat lamban sebab Belum Sampai Ke Pemanggilan Para Saksi – Saksi Saat Di TKP.
Imformasi Sebelumnya :
- GEJOLAK PERSELISIHAN TERBITNYA SERTIPIKAT SEBIDANG TANAH DI PAGAR CARANG SUBOH TIMBULKAN PENGRUSAKAN RUMAH WARGA.
http://www.lplhtn.news/2024/02/24/gejolak-perselisihan-terbitnya-sertipikat-sebidang-tanah-di-pagar-carang-suboh-timbulkan-pengrusakan-rumah-warga/ - PENGRUSAKAN RUMAH WARGA AKIBAT DARI TERBITNYA SERTIPIKAT TANAH DARI PTSL DESA SUBOH.
http://www.youtube.com/watch?v=-O6V-3zWebo - KORBAN PENGRUSAKAN RUMAH DI DUSUN PAGAR CARANG UTARA DESA SUBOH MEMPIDANAKAN PELAKU.
http://www.lplhtn.news/2024/02/28/korban-pengrusakan-rumah-di-dusun-pagar-carang-utara-desa-suboh-mempidanakan-pelaku/