LPLH TN KAWAL DAN MENANGKAN IBU MISTI DAN 7 ORANG DALAM SIDANG PERDATA TANAH HIBAH PEMBERIAN PENGELOLA TAMBAK UDANG
2 min readLPLH TN News, SITUBONDO Jawa Timur – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) dalam rangka membela janda tua fakir miskin penerima hibah sebidang Tanah yang terdholimi yakni ibu Misti (selaku Tergugat) warga RT. 001 / RW. 002, Dusun Pagarcarang Utara, Desa Suboh, Kec. Suboh (68354) oleh gugatan Perdata pak Hayat (Penggugat), pak Mansur, ibu Hayati ke Pengadilan Negeri Situbondo dengan kuasa hukumnya Joko Susilo, S.H,
Kini telah DIMENANGKAN perkaranya oleh pihak Ibu Misti dan keluarganya dengan Lawyer yang ditunjuk oleh LPLH TN yakni Bapak Syaiful Yadi S.H. C.L.A (Lawyer LPLH TN Anti SLAP) selaku Pembela tergugat dan pak Dodik Hartono (Tim Investigasi LPLH TN) selaku Saksi Perkara Perdata sebidang Tanah (juga selaku Saksi Perkara Pidana penebangan pohon dan pengrusakan rumah ibu misti oleh keluarga Pak Hayat saat menunjukkan Photo Copy S.H.Mnya yang dari PTSL Desa Suboh) melalui putusan Pengadilan Negeri Situbondo, Jl. Panglima Besar Sudirman nomor 97, Kabupaten Situbondo, Prov. Jawa Timur, Nomor : 23/Pdt.G/2024/PN Situbondo yang diterbitkan hari ini, Kamis (5/12/2024).
Pendiri LPLH TN, Ilham Fahruzi (red – mantan Komandan Pos TNI AL Paiton, Kab. Probolinggo) mengucapkan, “Alhamdulillah Wassyukurillah LPLH TN menang dalam mengawal perkara perdata membela ibu Misti dan Keluarganya yang digugat oleh keluarga pak hayat terkait sebidang tanah hibah 930 m² yang diperuntukkan untuk 7 orang oleh pihak Pengelola Tambak Udang. ” ucapnya dengan haru.
Lebih lanjut Ilham Fahruzi mengatakan, “Kami atasnama LPLH TN mengucapkan banyak – banyak terima kasih ke Pengacara / Lawyer bapak SYAIFUL YADI SH, CLA & Partner yang telah dengan sabar dan tenang serta fokus, konsisten memegang prinsip yaitu hadir berbuat manfaat menolong orang tidak mampu / miskin yang teraniaya atau didholimi.” imbuhnya.
“Kami ucapkan terima kasih juga para Donatur dan pihak Pengelola Tambak Udang (red – pihak penghibah tanah seluas 930 m²) yang telah mendukung pergerakannya LPLH TN mulai dari awal hingga sampai saat ini, Semoga amal saudara / saudari dilipat gandakan pahalanya dan gantinya berupa Rizqi yang halal dan barokah AAMIIIIN Ya Robbal ‘Alamin.” ucap Pendiri LPLH TN dengan nada senang.
Kemudian Pendiri LPLH TN menegaskan, “Habis ini gerakannya Pak Didid (red – Wakil Ketua Umum LPLH TN) dan Pak Buhari Muslim, S.H. (Lawyer) untuk melanjutkan kembali Laporan Pengrusakan Rumah Keluarga Ibu Misti yang telah dilakukan oleh keluarga Pak Hayat, sedangkan saya dan Pak Dodik Hartono serta Pak Syaiful istirahat sejenak dulu namun tetap membantu pergerakan LPLH TN dalam membela ibu Misti.” pungkasnya.
Adapun Bapak Syaiful Yadı S.H., C.L.A mengatakan, “Tugas yang diamanahkan ke kami oleh LPLH TN mengawal Ibu Misti dan keluarganya terkait perkara Gugatan Perdata sengketa tanahnya sudah selesai dilaksanakan, maka LANJUTKAN PIDANANYA KETUA.” Ucapnya dengan tegas.
Baca juga informasi sebelumnya :
LPLH TN BERSAMA IBU MISTI KORBAN KESERAKAHAN DAN KEDHOLIMAN SERTA 7 KELUARGANYA HADIR DALAM SIDANG PERDATA PEMBUKTIAN DATA