25 Juli 2024

KILAS BALIK ; DIDAMPINGI LPLH TN WARGA KESAMBI RAMPAK BERSYUKUR DENGAN LARANGAN OPERASI PT ACBJL

2 min read

LPLH TN NEWS – Sebelumnya,
Warga Dusun Kesambi Rampak, RT 01 / RW 02, Desa Gunungmalang, Kec. Suboh, Kab. Situbondo, Prov. Jawa Timur (Jatim), mengeluhkan kegiatan Operasional Kerja yang dilakukan oleh PT. Anugerah Cakra Buana Jaya Lestari (PT. ACBJL).

Selain kegiatan kerjanya yang tidak kenal waktu, bahkan hingga tengah Malam, Suara bising, Polusi Udara dan Bau yang menyengat yang ditimbulkan oleh Perusahaan yang bergerak dalam bidang Penggilingan Batu dan Aspal tersebut, juga dinilai sangat mengganggu kenyamanan Warga saat beristirahat juga Kesehatan Masyarakat.

Melalui Lembaga Peduli Lingkungcan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) mengirimkan Surat Keluhannya ke Pihak Managemen PT. Anugerah Cakra Buana Jaya Lestari (PT. ACBJL), Kepala Desa Gunungmalang dan Forkopimka Suboh, namun sama sekali tidak mendapar Respon.

Sehingga LPLH TN langsung melayangkan Surat ke Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, Komisi III DPR RI, Gakkum Jabalnusra dan KLHK RI. Dan Perjuangan Warga Dusun Kesambi Rampak, Desa Gunungmalang, Suboh, Situbondo, Jatim, bersama LPLH TN tidak sia-sia dan mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo, telah menerbitkan Surat Larangan Sementara Produksi Pabrik PT. Anugerah Cakra Buana Jaya Lestari (PT. ACBJL) hingga ada perbaikan yang dilakukan Perusahaan tersebut. Dalam Surat yang ditandatangani KepalaDinas Lingkungan Hidup Pemkab Situbondo, Drs. H. Akhmad Yulianto, MSi, Tertanggal 22 November 2022, ada 5 (Lima) Poin yang mesti dipatuhi oleh PT. ACBJL, yakni:

  1. Tidak beroperasi sebelum memperbaiki Proses Produksi yang menjadi Penyebab Pencemaran Lingkungan sekitar (Debu/Kebisingan).
  2. Tidak beroperasi di Luar Jam Kerja (Lembur).
  3. Setiap Pelaku Usaha wajib melaporkan pelaksanaan upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup setiap 6 (Enam) bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup.
  4. Agar rutin melakukan Uji Laboratorium Debu dan kebisingan.
  5. Tetap menjaga hubungan baik dan tetap memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Masyarakat sekitar.

Abu Siri, salah satu Warga Dusun Kesambi Rampak, Desa Gunungmalang menyampaikan ucapan Terima Kasih kepada LPLH TN dan DLH Kabupaten Situbondo, yang Peduli terhadap Kesehatan dan Kelestarian Lingkungan Hidup di Desanya, Selasa (18/4/2023).

“Kini, Kami dapat bernafas lega dengan Hidup Sehat dan Nyaman tanpa adanya Polusi Debu Pekat, Kebisingan, Bau Menyengat lagi di Lingkungan tempat tinggal Kami,” Ungkapnya.

“Kami ucapkan Terima Kasih kepada LPLH TN, yang Sepenuh Hati tanpa pamrih telah membantu kami menyelesaikan masalah Kesehatan Lingkungan yang Kami hadapi dengan pihak Pabrik Penggilingan Batu dan Kami juga ucapkan Terima Kasih kepada DLH Situbondo telah menjalankan Amanah Konsitusi UUD 1945 Pasal 28H ayat (1).” Imbuhnya.

Abu Siri juga berharap, “Agar Pihak DLH Kabupaten Situbondo tetap Konsisten dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran yang terkait dengan Lingkungan Hidup. “Saya berharap DLH Situbondo Konsisten dengan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, baik terhadap Perusahaan maupun Oknum Petugas yang ikut bermain di dalamnya. Sehingga tercapainya Tujuan Lingkungan yang Sehat dan Lestari di Kabupaten Tercinta Kiita ini.” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 LPLH TN News. | Newsphere by AF themes.